Bayar 250 Ribu Per Bulan, Pedagang Pasar Winenet Bitung : Kami Seperti di Peras

Bitung -impresnews.com,- Pasar winenet yang terletak di kota bitung kini jadi ancaman oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya para pedagang mulai gerah dengan surat peringatan yang di edarkan oleh perusahaan umum daerah yang tidak mempunyai dasar hukum.
Risna salah satu pedagang mengeluh ,dengan adanya edaran yang tidak jelas,semena mena mengeluarkan kami yang sudah berjualan dari tahun 1996,bahkan puluhan tahun turun temurun dan kami seperti di peras serta adanya pengancaman dari oknum oknum perumda,” ucapnya.
“Kami setiap hari membayar Rp.7500,- dan per bulan juga mereka menagih Rp.250,000,- itu sangat berat buat kami pedagang,sedangkan di saat saat sekarang seperti pandemi,daya laku kami sangat sepi pembeli,ungkap pedagang lain yang enggan menyebut namanya.
Kepada media ,wakil ketua LSM LPAKN-RI kota bitung Abraham Ansiga mengatakan kalau persoalan seperti ini hanya terkesan dibiarkan oleh pemerintah kota maka gejolak akan berdampak pada rasa tidak percaya masyarakat pedagang terhadap pemerintah.
Lebih jauh dikatakan Ansiga, bilamana ini dibiarkan terus berlangsung,maka perumda harus siap berhadapan dengan ahli waris yang mempunyai hak penuh yaitu register nomor 1 negeri bitung/warka 245 atas nama Simon Tudus,yang dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi
Kepada wartawan ahli waris dari Simon Tudus yaitu SAM menegaskan, kalau pemerintah kota tidak siap atau tidak mampu menjelaskan kepada masyarakat pedagang pasar winenet,maka kami ahli waris segera akan turun lapangan bersama tim eksekutor makamah agung.
SAM juga mengingatkan buat seluruh penghuni dan pedagang pasar winenet kalau sudah tahu siapa pemilik lahan yang sebenarnya,silahkan berkoordinasi dengan para ahli waris,dan se segera mungkin sebelum ada tindakan eksekusi resmi.jelasnya.
Ketika dikonfirmasi ke pemerintah kota lewat Direktur Operasional perusahaan umum daerah bapak Ir.Viktor Turambi mengatakan surat yang dikeluarkan tanggal 01-03-2022 itu tujuan agar para pedagang dapat membuat dokumen penempatan kios dan lapak setelah itu baru bisa dikatakan sah.
Menurut Dir ops dasar hukum yang dipakai adalah surat keputusan walikota dan surat keputusan direksi untuk menata para pedagang pasar winenet.
Terkait dengan pemilik lahan adalah ahli waris Simon Tudus,Victor menjawab kalau masalah itu jauh sekali dan itu hanya klaim sepihak dari mereka,jelasnya. (Gosali)









