Bawaslu Kota Serang Tertibkan Ribuan APS Yang Melanggar Aturan

KOTA SERANG,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Ribuan APS tersebut ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban keindahan dan keamanan (K3).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, terhitung sejak Mei hingga Agustus, sebanyak 3.545 APS bertebaran di Wilayah Kota Serang.
“Sebanyak 3.545 dari dari bulan mei- bulan agustus. Kita tertibkan melalui perda K3 10 2010 pasal 32 terkait keindahan estetiska,” kata Agus saat dikonfirmasi di lokasi penertiban, Kamis (21/09).
Ribuan APS tersebut juga ditertibkan lantaran para partai politik hanya boleh memasang bendera partai di tempat umum sebelum masa kampanye belum dimulai.
Dimana diketahui, masa kampanye bagi para partai politik baru akan dimulai pada 28 November 2023.
“Misalnya kantor, tapi kalau itu ditempat yang tidak diperbolehkan berati itu melanggar perda. Karena 28 November ini tahapan kampanye baru dimulai,” kata Agus
Agus juga menjelaskan, pihaknya seringkali melakukan himbauan kepada para partai politik untuk menurunkan baliho yang telah terpambang di jalan-jalan di Kota Serang. Namun hal itu tak juga tak didengar oleh para partai politik.
“Sebenarnya kita sudah mengasih himbauan sebagaimana regulasi, tetapi partai politik ini sejauh ini belum ada yang menurunkan sendiri,” katanya menjelaskan
Oleh karena itu, Agus mengaku pihaknya akan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada para partai politik sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban keindahan dan keamanan (K3).
“Kita sampaikan apasaja yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam hal tahapan sebelum masa kampanye,” ujarnya mengakhiri (Nani)









