Politik

Bawaslu Kota Serang Bakal Dalami Kasus ASN Calonkan Diri di Pilkada

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bakal melakukan pendalaman kasus terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Serang di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila bakal calon tersebut berstatus sebagai ASN.

Agus menyampaikan, bahwa setiap ASN yang akan mencalonkan diri sebagai wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatan nya.

“Secara undang-undang pemilihan, itu nanti ada persyaratan yang harus dipenuhi nanti pada tanggal 27-29 Agustus. Nah persyaratan itu harus mengundurkan diri, paling lambat 21 September 2024 itu,” kata Agus, Rabu (22/05)

Dimana diketahui, salah satu ASN yakni Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri untuk maju di Pilkada Kota Serang 2024.

Bahkan, dirinya juga sudah mendaftar dan melakukan pendekatan ke sejumlah partai politik. Namun, hingga saat ini Wahyu Nurjamil masih aktif dan bekerja sebagai ASN di Pemkot Serang.

Menanggapi hal itu, Agus mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Serang akan melakukan pendalaman kasus, sehingga dapat pihaknya dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.

“Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakan itu ada di ranah ASN didalamnya kalau ga salah nanti membentuk sidang Etik atau sidang pelanggaran,” tuturnya.

“Makanya nanti itu akan kita kaji apakah yang bersangkutan ada pelanggaran UU lain atau seperti apa,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga