Politik

Bawaslu Banten Temukan Pantarlih di Lebak Berstatus Anggota Parpol

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sejumlah pelanggaran selama pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024.

Pelanggaran itu ditemukan setelah melakukan uji petik terhadap 334.134 keluarga di seluruh wilayah Provinsi Banten. Saat itu, Bawaslu menemukan satu Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) yang berstatus sebagai anggota partai politik.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengungkapkan terdapat satu pantarlih di Kabupaten Lebak yang merupakan anggota partai politik. Nama tersebut ditemukan saat pengawas memverifikasi nama-nama Pantarlih di Sistem Informasi Pantai Politik (SIPOL).

“Masih ada Pantarlih terdaftar di SIPOL. Cuma satu kalau gak salah yang di Lebak,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (05/08).

Ali juga menjelaskan, terdapat pemilih di Cilegon yang sudah berhak memilih namun tidak dimasukkan sebagai pemilih oleh Pantarlih. Sebaliknya, ada yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun dimasukkan sebagai pemilih.

“Kami juga menemukan pantarlih yang tidak melakukan Coklit langsung, hanya menempelkan stiker tanpa Coklit dan sudah di Coklit tapi tidak ditempel stiker. Di Kabupaten Serang ditemukan 11 kepala keluarga yang tidak dicoklit tapi ditempeli stiker,” jelas Ali

Selain itu, terdapat petugas pantarlih di Kota Serang yang melakukan pencoklitan secara tidak langsung. Petugas Pantarlih hanya menempelkan satu stiker dan memberikan tanda terima sebanyak satu buah terhadap 2 KK yang berada dalam 1 rumah.

Kemudian Tangsel, ditemukan pemilih yang tidak mendapatkan hak pilihnya, dimana dalam KK menunjukkan 5 orang, namun yang terdapat dalam daftar dan diberi stiker hanya dua orang saja. Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian dengan data kependudukan secara langsung.

Selanjutnya di Kabupaten Serang, ditemukan stiker coklit yang tidak di isi Kepala Keluarga dan tidak ditandatangani oleh petugas Pantarlih.Terakhir di Kabupaten Pandeglang, terdapat Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker dan Kepala Keluarga yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker.

Atas temuan-temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Banten membeirkan sejumlah rekomendasi kepada KPU Provinsi Banten agar dilakukan perbaikan dan tindakan.

“Total seluruh saran perbaikan yang disampaikan adalah sebanyak 62, dimana seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti,” tutup Ali. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga