Politik

Anies Singgung Orang Dalam di Putusan MK Saat Dialog Publik di Kota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Calon Presiden (Capres) no urut 1 Anies Baswedan singgung adanya pelanggaran kode etik berat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Pernyataan tersebut di lontarkan saat sedang melakukan dialog publik di Kampus Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kota Serang-Banten, Kamis (21/12)

Dirinya menuturkan, bahwa adanya suatu kejanggalan jika suatu Negara melakukan kompromi pada kode etik. Hal itu akan berdapak terhadap suatu permasalahan lainnya.

“Saya rasa ada yang tidak tepat, bila negeri ini kompromi pada kode etik, maka pelan-pelan urusan lain akan rusak,” kata Anies.

Anies menuturkan jika pelanggaran etika yang terjadi terhadap keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian Majelis Kehormatan MK mengatakan terjadi pelanggaran kode etik berat.

“Hasilnya ditemukan terjadi pelanggaran etika berat,” kata Anies

Dirinya juga sempat menanyakan perasaan Prabowo Subianto tentang putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres yang dianggap bermasalah pada saat debat Capres pada Selasa, 12 Desember 2023.

“Kita tidak menuduh, itu adalah keputusan dari keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), makanya saya menanyakan perasaan mendengar putusan itu,” katanya

Oleh sebab itu, Anies menilai Putusan MK yang diputuskan oleh Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dianggap menjadi karpet merah untuk Gibran dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.

“Maka apa yang terjadi? Yang saya istilahkan ordal (orang dalam),” ujarnya memgakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga