Politik

Sengketa Pilkades Kibin, Kuasa Hukum Paslon No Urut 01 : Kita Akan Lanjut Maju Ke PTUN , Kita Tunggu Tahapan Demi Tahap

- Advertisement -

SERANG,impresinews.com-  Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang-Banten Tahun 2021, Pada (31-10-2021) lalu, masih menyisakan sengketa Pilkades.

Salah satunya adalah Pilkades Kibin. Kubu 01 Pilkades Kibin yang belum dapat menerima kemenangan Calon Kades 02, yang diduga banyak melakukan kecurangan maupun pelanggaran hukum dan peraturan pilkades.

Maka Kubu 01, melalui Kuasa Hukumnya, Muhamad Zainul Arifin SH, MH, (Law Firm MZA & Patners) bersama Tim relawan (Selasa 07/12-2021), menemui Camat Kibin, Imron Ruhyadi, S STP, M Si, dan Ketua Panwas Pilkades Kibin Jainal, di Kantor kecamatan Kibin, guna melakukan koordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Menurut Zainal SH,MH. Ketika memberi keterangan kepada wartawan seusai dirinya bertemu Camat dan Ketua Panwas Pilkades Kibin, menjelaskan ; Ada tiga poin yang patut di catat tentang pertememuan itu.

Pertama, Camat dan Ketua Panwas mensupport,mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan Kubu 01, melalui penasehat Hukum/Pengacara, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah melalui langkah Hukum, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, jikalau ada panggilan saksi ataupun apa keperluan dari PTUN, maka Camat siap untuk hadir dan juga siap memerintahkan Panwas dan Panitya Pilkades untuk hadir memenuhi panggilan.

Ketiga, Camat diwaktu dekat ini akan meng-usahakan koordinasi kepada Kabag hukum Pemkab Serang terkait salinan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala desa Kibin. Karena itu sangat penting sebagai arsip dari kecamatan, karena untuk saat ini arsip dikecamatan belum ada.

“Maka perlu bagi camat untuk mendapatkan arsip itu. Karena sangat pengting bagian kearsipan di kecamatan. “ Itu yang dapat saya sampaikan tiga point catatan saya” ucap Zainul Arifin.(07/12-2021) di depan kantor Kecamatan Kibin.

Di tegaskan Zainul, Langkah Gugatan untuk PTUN untuk sekarang masih berproses. Pihaknya upayakan, tahapan demi tahapan, diantaranya melengkapi administratif, sesuai dengan Peraturan undangan-undangan tentang administrasi pemerintahan.

“Jadi, sebelum melakukan gugatan ke PTUN, Penggugat diwajibkan untuk melakukan upaya administratif, salah satunya upaya keberatan administraif yang sudah kita sampaikan ke Bupati.setelah itu nanti ada tahapan kedua yaitu melakukan keberatan administratif ke Gubernur. Jelasnya. “

“Nah setelah kedua tahapan ini kita lakukan,baru kita memiliki Legal standing untuk melakukan gugatan ke PTUN Serang” ujar Zainul.

Dikatakannya, Point keberatannya yang menjadi gugatan kita itu, ada dua. Pertama, meminta kepada Bupati Serang untuk membatalkan SK yang diterbitkan.

Karena sesuai undang- undang administrasi, Keputusan itu bisa dibatalkan oleh dua cara yang sah secara hukum, yaitu ; Dibatalkan oleh yang penerbit keputusan, dalam hal ini Bupati, kedua adalah penetapan Pengadilan PTUN Serang. tegas Zainul.”

“Oleh itu kita minta supaya Bupati membatalkan atau mencabut SK Pengangkatan itu, karena kita menduga ada pelanggaran yang menjadi sengketa pilkades yang belum diselesaikan, itu intinya”. tandasnya.

“Kalau pelanggarannya, dugaan kita banyak, ada beberapa poin. salah satunya yang menjadi objek gugatan kita yaitu yang pelanggaran dilakukan oleh panitya pilkades, kedua dilakukan calon kades 02, bersama tim,pelanggarannya banyak, ada dugaan pelanggaran administratif, ada dugaan pelanggaran pidana.

“Pelanggaran pidana sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian tgl 22/11-2021. Kita masih menunggu tindak lanjut pihak kepolisian,apa ditindak lanjuti apa tidak, kita masih menunggu hasilnya. Kalau pelanggaran administratif , kita lakukan ini dan sudah diajukan pihak berwenang”. Katanya.

Ditambahkan Kuasa Hukum Zainul Arifin, Hari ini agendanya kita bertemu dengan camat Kibin dan Ketua Panwas pilkades Kibin, kita sangat mengapresiasinya, artinya mereka proaktif, apa yang pihak nya sampaikan yang menjadi keinginan atau kebutuhan nya, dan mereka mendukungnya. Tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan Pilkades pihaknya sudah mengajukan surat keberatan ke Panwas, tanggal 6,10,16,/11-2021 itu, Panwas juga sudah menjawab itu.

“Namun kita meminta bukti panwas sudah menindak lanjutinya ke Bupati, Camat dan pihak Penyidik(Kepolisian). Dia (Jainal) bilang sudah.

“Tetapi kita meminta buktinya. Hari ini bukti itu belum ada, kita berharap panwas proaktif untuk memberikan bukti tertulis, supaya masyarakat jangan sampai menduga ”ujarnya.

Untuk hal itu, katanya, supaya panwas merasa sudah bekerja benar, mereka harusnya memberi bukti tertulis , karena itu kewajiban bagi mereka.

“Beberapa hari ini kita menunggu bukti itu, kalau tidak patut masyarakat ber-asumsi, bahwa ada dugaan mainan antara Panwas, Panitya dan Calon yang menang, hal-hal dugaan itu sah-sah sah saja”. Ucap Zainul.

Sementara itu, Jainal, Ketua panwas Pilkades Kibin, menegaskan, Pihaknya sudah menindak lanjuti surat kuasa hukum 01.

“Sesuai apa yang diminta kami lakukan sebagai tindak lanjut dari surat. Berita acaranya (BAP) sudah dikirim ke Polsek,Polres Serang, Koramil, Camat, dan Bupati. soal menyimpulkan apakah pelanggaran administrasi maupun Pidana, bukan kewenangan kami, apalagi sudah 14 hari setelah pelaksanaan pilkades,” ujarnya.

Intinya,jelasnya  soal menindak lanjuti sudah Ia lakukan. Untuk bukti pengiriman saya, bisa  Katanya akan kirim lewat What sapp (WA) ke pihak Kuasa hukum. Urai Jainal.

“Kalau umpamanya sampai ke PTUN, kalau diminta saya siap membantu sekedar saksi dan memberi keterangan, saya,oke, dan akan hadir”’. terang Jainal.

“Soal ada pelanggaran, kecurangan apakah bentuknya Pidana maupun Perdata, bukan kewenangan kami apalagi untuk memvonis, itu menjadi kewenangan masing-masing yang berkompeten. Jadi untuk bukti dan membalas surat kuasa hukum, secara tertulis, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan 4 orang lainnya anggota tim Panwas pilkades Kibin” . Pungkas Jainal.

(LUKMAN)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga