Batas Tertinggi Tarif PCR Ditetapkan, Kapolda NTT : Jika Ada Penyimpangan Kita Proses

NTT, impresinews.com,- Presiden RI Joko Widodo, pada 15 Agustus 2021 menyampaikan terkait penurunan Harga PCR, hal itu berdasarkan edaran Kemenkes No.HK.020.02/1/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Batas Tertinggi tarif PCR.
Sesuai arahan tersebut maka Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera memantau pemberlakuan tarif tes Polymerase Chain Reaction ( PCR) pada seluruh laboratorium dan fasilitas kesehatan di wilayah hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, mengatakan, bahwa jajarannya mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan tarif tes PCR.
“Kami segera berkoordiansi dengan Dinas Kesehatan bahwa dalam pembinaan laboratorium dan fasilitas kesehatan agar mematuhi tarif PCR yang telah ditetapkan yakni Rp 525.000 berlaku tiga hari sejak dikeluarkan,” kata Kombes Johannes.
” Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri,” jelasnya.
Dikatakan, kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Sementara, apabila adanya penyimpangan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka Polda NTT akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan proses sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku jika ada oknum yang masih melakukan penyimpangan dan masih ada laboratorium serta fasilitas kesehatan yang menerapkan harga tes PCR di atas harga yang ditentukan,” tegasnya.
Menurut Johannes, beberapa Undang-Undang yang dapat diterapkan antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan,”tutup Johannes (Arnold)









