Nasional

Aplikasi SIPD Eror, Sebabkan Realisasi Anggaran Belanja Pemkab Landak Terendah Se-Indonesia.

- Advertisement -

Landak_Kalbar, impresinews.com,- Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak Benediktus, memberikan penjelasan terkait realisasi anggaran Pemkab Landak yang di paparkan Dirjen Keuangan Kemendagri Mohammad Ardian pada (1/6/2021) lalu di Jakarta. Ketika itu Pemkab Landak berada pada posisi terendah se-Indonesia dengan presentase 4,42 persen.

Kata Benediktus, Kejadian tersebut sebenarnya miss komunikasi antara Kemendagri dan Pemda Landak, karena pada saat itu pelaporan keuangan masih menggunakan manual, sedangkan dengan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kemendagri tidak bisa di akses keseluruhan. Sehingga data yang di sampaikan oleh Kemendagri itu tidak di kalkulasikan dengan data Januari,Februari, Maret, dan April. Mereka hanya mengambil data dari 1 Mei – 28 Mei.

Benediktus juga mengakui memang di Tahun 2021 ini BPKAD menghadapi banyak permasalahan, disamping regulasi yang harus banyak disesuaikan, dan juga bergelut dengan aplikasi yang yang sudah di atur dalam UU tersebut, yakni, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Jadi kami di Pemkab Landak ini sebenarnya sudah harus menggunakan SIPD karena sudah ada Undang-undang nya, dan tidak boleh di tawar-menawar lagi, kalau dulu kan masih boleh pake SIMDA,” ungkapnya kepada Impresinews.com saat ditemui. Senin (21/6/2021)

Kemudian tim BPKAD Pemkab Landak pada awal Tahun 2021 kebingungan dengan aplikasi SIPD Kemendagri tersebut, karena di aplikasi itu terjadinya eror. Seharusnya perencanaan, pengelolaan, penatausahaan, pelaporan dan penataan aset. Tapi Kenyataannya baru di perancangan dan pengelolaan yang hanya bisa di akses.

” Untuk penatausahaan,pelaporan dan aset sampai detik ini tidak bisa di gunakan, dari pihak Kemdagri sih enak jak ngomong!!! kalau tidak bisa pake SIPD silahkan menggunakan aplikasi lain katanya, tapi kan kami di daerah tidak seperti itu. Kita dari awalnya kan memang pake manual berupa excel dan di input ke sistem” kata Benediktus.

Barulah di bulan Maret Tahun 2021 pihak BPKAD menggandeng pihak ketiga yakni Surya Mahardika, untuk menerapkan pelaporan berbasis aplikasi Sistem Informasi Barang dan Aset Daerah (SIMBADA).

“Tetapi ketika kita MOU dengan mereka kan kita tidak serta merta langsung jalan, paling tidak kan 1-2 bulan baru bisa jalan dan disesuaikan. Dan perlu diketahui hal Itu juga instruksi dari Kemdagri untuk memperbolehkan, karena sebelumnya tidak boleh menggunakan aplikasi di luar SIPD, ya karena SIPD ini belum bisa berjalan keseluruhan akhirnya mereka bolehkan,” jelasnya.

Menurut Benediktus, sebenarnya data yang di paparkan oleh Dirjen Keuangan Kemendagri itu tidak masuk akal, karena untuk gaji ASN di Pemkab Landak saja sudah sekitar 20 milir perbulannya.

“Hitung saja 5 bulan terakhir ini, sudah 100 Miliyar itu hanya gaji pegawai saja. Kalau begitu kan sudah tak masok akal,” pungkasnya.

Lanjut Benediktus, beberapa hari lalu pihak BPKAD pun sudah melakukan laporan realisasi Anggaran Kemdagri, dan terbukti per tanggal 15 Juni Pemkab Landak memperoleh 23,22 persen, sehingga sudah masuk di pertengahan peringkat realisasi anggaran belanja kabupaten se-Indonesia.

” Saat kita lakukan realisasi meeting zoom Jumat kemarin, Pemkab landak sudah tidak terendah lagi. Sekarang sudah naik di pertengahan dan presentase juga naik jauh, bahkan Pemkab Halmahera yang terendah,” tutur Kepala BPKAD Landak ini.

Untuk sementara ini BPKAD Pemkab Landak pelaporannya masih manual, sembari menunggu aplikasi loading sistem agar bisa masuk ke halaman penatausahaan, akutansi dan pelaporan.

“Dan untuk sekarang realisasi kita sudah mendekati normal”, cetusnya.

Dikutip dari koranjakarta.com, Pemerintahan Kabupaten Landak sebelumnya, menurut data Dirjen Keuangan Mentri Dalam Negeri per 1 Juni yang lalu. Menjadi kabupaten yang terendah dari kabupaten-kabupaten lain se-Indonesia. Bahkan Pemprov Kalbar juga menduduki urutan terendah ke-2 dari Pemprov se- Indonesia dalam hal penyerapan realisasi anggaran belanja daerah.

Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Mohammad Ardian, menyayangkan masih adanya Pemerintah Daerah yang tingkat penyerapan rendah. Sehingga realisasi belanja pun tak optimal.

Ia memaparkan Realisasi belanja Pemda Papua Barat sebesar 5,56 persen dan yang terkecil di Indonesia. Padahal pendapatanya ada di angka 13,46 persen. Kemudian, realisasi belanja terbawah kedua adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Realisasi belanja anggarannya sebesar 11,08 persen. Sementara pendapatannya mencapai 37,1 persen.

Ketiga terbawah ada di Sualwesi Barat, dimana realisasi belanja anggarannya 11,23 persen dan pendapatan 13,61 persen, keempat terbawah Sulawesi Selatan realisasi belanjanya 13,12 persen dan pendapatan 23,01 persen, kelima terbawah ada di Provinsi Riau, realisasi ada di 13,09 persen untuk belanja dan 22,25 persen untuk pendapatannya.

“Sedangkan untuk kabupaten yang terendah itu adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Landak,” ujar Dirjen Keuangan Kemdagri.

Realisasi belanja anggaran di Kabupaten Landak, kata Ardian, ada di angka 4,42 persen. Setelah itu Kabupaten Halmahera Tengah. Tingkat realisasi belanja Kabupaten Halmahera Tengah hanya 4,86 persen. (Tino)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga