DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Raperda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

KOTA SERANG,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyampaikan catatan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dan Raperda Barang Milik Daerah (BMD). Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Serang usai rapat paripurna penyampaian Wali Kota Serang atas Raperda Kota Serang, Senin (27/7/2026).
Muji menjelaskan pembahasan Raperda BMD akan diselaraskan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Sementara itu, Raperda PUK akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, khususnya terkait penyesuaian ketentuan pidana.
“Kalau BMD itu nanti akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, kalau dengan PUK akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata. Khususnya kemudian juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana,” kata Muji.
Ia menyampaikan dalam usulan Wali Kota Serang memasukkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usaha bagi pelanggar. Selain itu, terdapat usulan sanksi denda sebesar Rp150 juta hingga Rp1 miliar.
“Denda ini Wali Kota mengusulkan 150 juta sampai 1 miliar bagi yang pelanggar daripada Raperda. DPRD mungkin akan berbeda akan ditingkatkan dari 1 miliar sampai 5 miliar,” ujarnya.
Muji menjelaskan Raperda PUK tidak hanya mengatur usaha hiburan malam, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan kepariwisataan lainnya, termasuk wisata religi dan kajian keislaman yang diselenggarakan secara komersial, seperti kegiatan di hotel dengan tiket masuk mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Menurutnya, penyelenggara kegiatan tersebut juga perlu memberikan kontribusi kepada daerah. Ia menambahkan ketentuan itu tidak menyasar penceramah atau dai, melainkan pihak penyelenggara acara.
“Kami akan masukkan daripada PUK juga agar itu ada kontribusi penyelenggaranya, kita tidak menyentuh kepada dai-nya, tapi penyelenggaranya itu kita akan berkoordinasi atau kewajibannya itu 10 persen daripada kegiatan itu dimasukan di kasda,” jelas Muji.
Muji mengungkapkan seluruh fraksi akan mendukung pembahasan revisi Raperda PUK selama substansinya memperkuat regulasi yang sudah ada.
“Saya yakin semua fraksi di Kota Serang akan setuju untuk taruh visi ini, kecuali Pak Wali Kota mengajukannya revisi ini adalah melemahkan daripada Perda yang sebelumnya. Tapi ini bukan melemahkan, Pak Wali Kota membuat Perda ini lebih efektif dan kemudian lebih kuat mengenai sanksinya,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan penguatan sanksi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan konsep usaha karaoke yang diperbolehkan adalah karaoke keluarga yang beroperasi di hotel tanpa menyediakan lady companion (LC) maupun minuman keras.
“Karena karaoke itu akan di hotel, sementara live-live musik bisa dilakukan di kafe-kafe di resto, adapun karaoke ini adalah karaoke yang family. Dia tidak menyiapkan LC dan tidak menyiapkan daripada minuman keras,” kata Muji.”Kalau itu dilanggar berarti ada sanksi pencabutan atau penutupan atau kemudian diberikan denda usulan Wali Kota itu 150 juta dengan 1 miliar,” pungkasnya. (ADV)









