Nasional

Pemkot Serang Alokasikan 85 Miliar Untuk THR ASN

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 85 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kota Serang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengungkapkan. pemberian THR bagi ASN dan anggota DPRD Kota Serang itu akan diberikan paling lambat H-10 Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

“Paling cepat H-10 dan kalau memang masih belum tersedia anggaran kan bisa diberikan setelah hari raya dari aturan itu ada leluasaan kepada pemerintah,” ujar Imam saat dikonfirmasi di Pemkot Serang, Senin (25/03)

Pemkot Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp85 miliar untuk pemberian THR dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

“Untuk pemberian THR dan gaji ke-13 ASN, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp85 miliar,” katanya.

85 miliar tersebut, kata Dia ditujukan untuk penganggaran THR terhadap para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang, termasuk juga anggota dan pimpinan DPRD, hingga kepala daerah.

“Iya itu ada anggota dewan dan pimpinan kepala daerah yang ASN ada beberapa itu. di sana nanti diatur minimal 50 persen maksimal 100 persen dari biasa yang diterima (gaji) bulanannya,” ucapnya.

Sebab, pemberian THR terhadap tenaga honorer atau Non-ASN bukan menjadi mandatori atau instruksi dari Pemerintah Pusat untuk memberikan tunjangan, sehingga pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga