Nasional

Pj Wali Kota Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras

- Advertisement -

KOTA SERANG,– Pejabat (Pj) Walikota Serang memusnahkan secara langsung ribuan botol Minuman Keras (Miras) ilegal yang berhasilkan diamankan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Serang, Rabu (06/03)

Pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari sebagai rangkaian dari HUT Satpol PP ke-74 tahun dan Satlinmas ke-62 tahun tingkat Provinsi Banten, dan Hut Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105.

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan pihaknya telah memusnahkan sebanyak 1.477 botol miras ilegal bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang telah berhasil diamankan oleh Satpol PP Kota Serang.

“Jadi itu kami bersama Forkopimda memusnahkan sebanyak 1.477 botol miras dari berbagai merek hasil dari sitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang,” kata Yedi di Pemkot Serang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Ketenteraman Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengungkapkan 1.477 botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan selama empat bulan terakhir.

“Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan kita selama empat bulan, yang dimulai dari November sampai Februari 2024,” kata Dede

Dede mengungkapkan, pihaknya hanya menyita minuman keras dan memberikan teguran kepada pengelola warung yang masih menjual miras sebagai tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.

“Kalau ada yang menyalahgunakan izin kita berikan teguran sampai tiga kali teguran, kalau tidak nurut langsung kita sita,” imbuhnya

Dirinya juga menyampaikan, miras tersebut berasal dari berbagai merek yang dimusnahkan itu diperoleh petugas melalui operasi di tempat hiburan malam (THM) dan berbagai warung di daerah setempat.

“Miras ini kita dapat dari THM yang sudah kita segel dan robohkan, selain itu dari warung yang juga menjual minuman keras yang berada di Kecamatan Walantaka dan Taktakan,” ujarnya mengakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga