Berita Daerah

Kuasa Hukum PT.Infinity Triniti Beri Peringatan Keras Ke Oknum Mafia tanah

- Advertisement -

SERANG, – Beberapa warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang ditempati perumahan Mulia Gading Kencana milik PT Infinity Trinity Jaya, mendatangi Perumahan tersebut untuk melakukan aksi, didampingi Kuasa Hukum, berlokasi di Jl Tambak Pamarayan Kampung Bolang Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Rabu 6 Maret 2024.

Oknum yang menyatakan sebagai warga di Desa Nagara ternyata tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Beberapa warga yang mengklaim tanahnya di perumahan Mulia Gading Kencana (MGK), ternyata tanahnya ditukar guling dengan tanah miliknya yang terletak di tanah seberang MGK.

PT Infniti berikut dengan kuasa hukumnya mengajak beberapa warga tersebut untuk mediasi dan mencari titik terang permasalahan disaksikan Kanit Intel Polsek Cikande AKP Mukhlas, Danramil Cikande Jakson Beay, Kasat Intel Polres Serang AKP Tatang.

Dari mediasi yang dilakukan antara pemilik lahan dengan MGK, terungkap adanya pihak lain yang telah menjual lahan milik warga tersebut. Hal tersebut akan ditelusuri oleh pihak Polres. Beberapa warga tersebut diminta untuk memberikan keterangan lengkap kaitan kepemilikan lahannya tetapi sampai saat ini ternyata tidak ada.

Pihak Infiniti juga memberikan peringatan keras kepada para oknum, termasuk Mafia tanah yang berusaha “bermain” di atas lahan yang jelas sudah sah kepemilikannya oleh pihak PT yang dibeli dari pemilik sah atas tanah tersebut berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1993.

“Semua pihak yang berusaha mengganggu pembangunan Rumah Subsidi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, akan kami proses secara hukum,” tutur Chandra selaku kuasa hukum dari PT Infiniti. RABU (06/03/24).

Saat ini, proses persidangan sedang berlanjut dan Kepala desa (Kades) yang sedang menjabat H. Abdul sudah menjadi terdakwa karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.

(Lukman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga