Politik

Liah Culiah Sebut Baru Tiga Kabupaten / Kota di Banten Yang Melakukan Penertiban APS

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah menyebutkan, hingga saat ini baru tiga Kab/Kota di Provinsi Banten yang telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)

Penertiban APS tersebut lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban keindahan dan keamanan (K3).

Liah mengatakan, baru Bawaslu Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang yang telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)

“Yang sudah mulai itu 3 Kab/kota. Yang pasti itu kabupaten kota lain juga sedang menunggu,” kata Liah saat dikonfirmasi di lokasi penertiban, Kamis (21/09)

Namun demikian, Liah mengaku bahwa Bawaslu di wilayah Kab/kota lain, telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dalam malakukan penertiban APS.

“Kabupaten Serang sudah koordinasi, Pandeglang juga sudah koordinasi tapi blm jalan, Lebak itu baru selesai sidang jadi koordinasi,” katanya.

Menurut Liah, Kecepatan progress dalam malakuan penertiban APS tersebut berada pada Pemerintah Daerah melalui instansi terkait.

“Kab/kota lain sudah koordinasi dengan instansi terkait, kan gaols nya kan ada di instansi terkait. Ada di satpol PP, Dishub DLHK ya pemerintah daerahnya,” kata Liah

Menurut Liah, APS yang hingga saat ini masih banyak terpampang di jalan lantaran faktor ketidaktauan dari para partai politik terkait titik-titik yang diperbolehkan

“Kita hampir 3 bulan sekali melakukan himbauan, tapi kan namanya aturan PKPU kan mebolehkan mereka sosialisasi, tetapi mereka tidak tau titik-titik apa saja,” katanya

Hal lain juga, Liah menduga alasan APS masih terpampang hingga saat ini lantaran agar para partai politik lebih dikenal banyak orang.

“Atau mungkin partai nya aja yang ngeyel, pengen terlihat di tengah-tengah,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga