Pemberlakuan Tarif Parkir di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Belum Berizin
KOTA SERANG,- Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi mengungkapkan pemberlakuan tarif parkir di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang belum berizin.
Hal itu lantaran hingga saat ini, pihak ketiga yang mengelola parkir Stadion Maulana Yusuf, tak juga mengurus perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS).
“Di stadion itu belum ada perizinanya, baik dishub maupun ke OSS, karena kalau sudah melakukan pendaftaran melalui OSS pasti di akun kita keluar,” kata Arif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/09)
Ia mengatakan, pihak ketiga pengelola parkir mesti membuat rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan sebagai salah satu syarat yang akan diajukan pada sistem Online Single Submission (OSS).
“Memang yang dibutuhkan di aplikasi OSS itu perlu rekomendasi teknis dari dishub.” katanya.
Hal itu sesuai dengan perubahahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang secara regulasi perizinan, tidak ditangani lagi oleh DPMPTSP
“DPMPTSP itu sekarang dengan undang-undang cipta kerja itu lebih ke memverifikasi hal hal teknis,” kata
Dirinya menjelaskan, tugas dsn fungsi DPMPTSP saat ini hanya memverifikasi hal-hal teknis yang sebelumnya sudah di proses oleh Dinas teknis.
“Kaya izin praktek itu rekomendasi dari dinas kesehatan. Nanti di upload ke sistem baru tuh masuk ke kita. kita cuma memverifikasi data,” jelasnya
Namun begitu, ia mengatakan masih ada beberapa Dinas yang masih melimpahkan dalam mengurus perizinan tersebut kepada DPMPTSP.
“Tapi memang ada beberapa dinas teknis yang masih saja melimpahkan ke DPMPTSP, padahal kita sudah tidak ada kewenangan itu,” tutup Arif. (Nani)









