Nasional

Arif Sebut Hanya Dua Pelaku Usaha Parkir Otomatis Yang Terdaftar Pada OSS

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi sebuah layanan yang wajib digunakan dalam pengurusan izin operasional, terlebih pada pengelolaan sistem parkir otomatis.

Namun demikian, masih banyak layanan parkir otomatis di Kota Serang yang belum terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS)

Hal itu dikatakan oleh Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/09)

Arif menyebutkan, hingga saat ini, hanya Mall of Serang (MOS) dan Rumah Sakit Budih Asih Kota Serang yang dalam pengelolaan sistem parkir otomatis menggunakan sistem OSS.

“Hanya 2 yang baru terdaftar di OSS itu, MOS dan Rumah Sakit Budi Asih,” kata Arif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/09)

Namum begitu, tak menutup kemungkinan para pelaku usaha lainnya, masih menggunakan sistem perizinan secara manual dalam mengelola perizinan parkir.

“Mungkin para pelaku usaha buat parkir yang lain mungkin mengaluarkan izin secara manual. Tapi tetap, mekanisme nya kita minta rekonte dari dishub,” kata Arif.

Arif juga mengatakan, bagi para pelaku para pelaku usaha lain, yang masih menggunakan sistem perizinan manual, akan diajukan menggunakan sistem OSS pada perpanjangan selanjutnya.

“Itu harus diperpanjang. Nanti kalau diperpanjang kita ajukan dengan OSS yang tadinya manual,” katanya.

Dimana diketahui, masa berlaku perizinan parkir berkisar 3 tahun pada Sistem Online Single Submission (OSS) dan 2 tahun untuk perizinan manual

“Kalau tidak salah itu di OSS itu 3 tahun jangka waktu izin nya. Kalau sebelum adanya OSS itu manual, itu 2 tahun,” ujarnnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga