Ahli Waris Klaim Punya Bukti Kuat Gugat Lahan SDN Kuranji Kota Serang
KOTA SERANG,- Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik membeberkan beberapa bukti untuk menggugat persoalan sengketa lahan di SDN Kuranji.
Hal itu lantaran beberapa bukti yang dimiliki Ahli Waris Ahmad Bin Samin Suriyansyah Damanik dinilai cukup kuat untuk menggugat lahan SDN Kuranji.
Suriyansyah mengklaim, tanah yang saat ini ditempati SDN Kuranji ialah tanah yang dihibahkan secara sepihak oleh Supiani selaku kepala desa saat itu.
“Tanah beliau dihibahkan oleh kepala desa yang bernama Supiani secara sepihak dan terjadilah pembangunan (SD Impres tahun 1977),” kata Suriyansyah Damanik saat ditemui di Kantor Hukumnya Selasa, (12/09).
Suriyansyah juga mengungkap, surat keterangan hibah dan surat jual beli yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Serang dinilai cacat administrasi.
Hal itu lantaran surat jual beli tersebut hanya ditandatangani oleh Supiani dan sekretaris Desa, dan tidak ada tanda tangan antara penjual dan pembeli.
“Tetapi dalam surat keterangan jual beli dan hibah yang dimiliko oleh Pemkot Serang semuanya cacat hukum,” kata Suriansya
Suriyansyah juga menjelaskan, alasan ahli waris baru mempermasalahkan sengketa lahan tersebut lantaran baru ditemukannya fotocopy hibah dan surat keterangan jual beli.
Selain itu, Suriansyah mengaku bahwa ahli waris juga memiliki dokumen C Nomor 509 dengan luas 0,407 hektare.
“Mereka ga punya sertifikat, mereka cuma punya suratnya keterangan jual beli dan hibah tapi pelakunya satu orang,” Ujarnya
Namun demikian, Suriyansyah mengaku masih menunggu itikad baik Pemerintah Kota serang dalam menyikapi persoalan sengketa lahan SDN Kuranji.
“Apabila tidak ada itikad baik dari Pemkot maka akan terjadi penutupan (SD Kuranji oleh ahli waris),” ujarnya mengakhiri (Nani)









