Pemkot Serang Ajukan Delapan Perda Perubahan ke DPRD kota Serang

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota Serang mengajukan perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Serang H.Syafrudin saat dikonfirmasi di DPRD Kota Serang, Senin (19/12)
Perubahan yang dibahas dan dirancang oleh Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Serang akan menjadi perubahan undang-undang perda Kota Serang.
Beberapa perda yang diusulkan dalam perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang program pembentukan peraturan daerah baik dari pemerintah Kota Serang maupun DPRD Kota Serang, yakni :
1. Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, usul walikota
2. Perda pembentukan dan penyusunan organisasi BPBD Kota Serang, usul walikota
3. Perda tentang penyelenggaraan keolahragaan Kota Serang, usul DPRD
4. Perda tentang penyelenggaraan kependudukan, usul DPRD
5. Perda tentang ranperda pengelolaan air limbah domestik Kota Serang, usul DPRD
6. Perda tentang pencabutan perda No. 5 tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan
7. Perda No. 17 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian, usul walikota
8. – Pencabutan perda No.2 tahun 2015 tentang izin tempat usaha dan gangguan
– Pencabutan perda No.8 tahun 2016 tentang izin usaha industri
– Pencabutan perda No.13 tahun 2013 tentang perizinan jasa kontruksi
– Pencabutan perda No.5 tahun 2010 tentang pengelolaan penanggungjawab sosial perusahaan
– Pencabutan perda No.15 tahun 2013 tentang sistem perencanaan pengembangan daerah
Walikota Serang H.Syafrudin mengatakan bahwa perubahan perda tersebut untuk dijadikan propemperda tahun 2023, dan mencabut beberapa perda untuk diperbaharui
“Karena tidak sesuai dengan peraturan yang dari pusat, jadi sudah ada perubahan-perubahan” tutupnya (NANI)









