Perpindahan TV Analog ke Digital, : Anggota DPRD Provinsi Banten : Pemerintah Harus Beri Toleransi

SERANG,-Munculnya kendala sewaktu melakukan perpindahan atau migrasi dari TV analog ke digital ramai dikeluhkan warga
Salah satu kendala yang ditemui saat migrasi TV analog ke digital tersebut yakni tidak ditemukannya saluran televisi ketika memasang TV digital.
Hal tersebut juga dirasakan oleh Dr. H Furtasan salah satu anggota DPRD Provinsi Banten bahwa pada saat menggunakan TV digital yang merasa terkendala.
“Saya belum mengerti caranya, saya sudah beli alatnya tapi saya rasa tidak lancar. kadang berhenti dan hilang tidak ada sama sekali.” katanya, Kamis (03/11)
Akan tetapi karena memang hal ini merupakan sebuah transisi, hasil gelombang TV digital sendiri tentunya lebih jernih dari sebelumnya.
“Kalau hasilnya mah saya akui sudah bagus. saya sempat melihat” jelasnya
Dr. H Furtasan mengatakan bahwa sebenarnya dari sisi pemerintah sudah cukup untuk modernisasi, akan tetapi dikatakannya bahwa kesiapan masyarakat dalam hal tersebut belum maksimal
“Saya mengusulkan ada semacam toleransi untuk perpanjangan waktu setidaknya sampai akhir tahun” harapnya
Dikatakan juga bahwa mungkin dari Kkementrian komunikasi dan informatika itu sendiri terkait batas waktu sampai dengan 2 november 2022 itu sebagai uji coba dan evaluasi mengenai migrasi tersebut
“Tapi fakta dilapangan mereka, juga banyak yang tidak sadar dan belum siap” katanya kembali
Karena TV merupakan media hiburan yang sangat digandrungi, Dr. H Furtasan berharap agar hal semacam ini dapat diberikan toleransi hingga akhir tahun.
“Minimalnya tahun baru selesai. 2 januari itulah baru diterapkan secara utuh”
Twrkait pembagian alat bantu Set Top Box (STB) juga warga banyak yang beranggapan masih belum merata, salah satu alasan yang di paparkan oleh Dr. H Furtasan adalah karena dari faktor sarana yang belum memadai
“Mungkin dari masyarakat yang belum mampu juga belum bisa membelinya” katanya
Dalam hal tersebut ditegaskan kembali oleh Dr. H Furtasan bahwa terkait migrasi tersebut bahwasannya harus ada perpanjangan waktu.(*/ADV)









