Kasus Wanprestasi Mantan Kades Sekendal Naik di Ranah Hukum, Kuasa Hukum Berikan Somasi
Landak_Kalbar, – Kasus Wanprestasi yang dilakukan mantan Kades Sekendal, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak memasuki babak baru. Pasalnya korban H.Nelson resmi melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Melalui kuasa Hukumnya Lamran,SH dan rekan, korban H.Nelson juga telah melayangkan surat somasi dengan Nomor : 095/LR/X/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 kepada Markus Pasaribu mantan Kades Sekendal.
“Kita sudah lakukan Somasi untuk klien kami dan tadi sudah di terima oleh istrinya pak Markus Pasaribu, karena beliau tidak ada di tempat ” kata Lamran, SH kepada impresinews.com, Senin (24/10/2022).
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari klien nya, bahwa mantan Kades Sekendal tersebut telah lalai atau ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang material proyek Desa. Yang pada saat itu dirinya masih menjadi Kades sebesar Rp.54.895.000.
“Jadi Somasi awal ini diberikan rentang waktu satu Minggu untuk segera ditindaklanjuti, dan melakukan inisiatif serta niat baik dari Markus Pasaribu kepada klien kami, jika tidak maka akan kita naikan di proses pengadilan Hukum,” ujarnya.
(Tino)









