Bisnis

Didukung Penuh Pemprov, Kejati dan DPRD, Bank Banten Berhasil Menarik Klaim Asuransi Sebesar Rp9,44 Miliar

- Advertisement -

Serang –PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Bank Banten”) bersama pemprov Banten dan Kejati Banten menggelar Konferensi Pers “Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten,” bertempat di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (10/10/22),

setelah berhasil menarik klaim asuransi sebesar Rp 9,44 Miliar dari 50 Debitur salah satu pihak asuransi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, dan Direktur Utama Bank Banten, Dr.Agus Syabarrudin.

Dalam sesi konferensi pers, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten sesuai peran masing-masing.

“Karena sejatinya Bank Banten milik kita bersama. Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat dan juga pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan layanan Bank Banten. Karena pada dasarnya Bank Banten ada, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,” ungkap Al Muktabar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan perangkat bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten.

“Kejati Banten telah menerima permohonan Bank Banten untuk pendampingan dan melakukan tindakan hukum, baik sebagai mediator, fasilitator dan konsiliator dalam penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan tersebut, dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan Klaim sebesar Rp 9,44 Miliar,” ujar Eben.

Eben menambahkan, pihaknya juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur Komersial, baik kredit investasi dan kredit modal kerja.

Terhadap SKK tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Debitur serta telah diperoleh kesepakatan pembayaran.

Selain itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa DPRD siap menjalankan fungsi legislasi dalam penguatan dan restrukturisasi Bank Banten sebagai kebangaan masyarakat Banten.

“DPRD siap menjalankan fungsi legislasi saat nanti Pemprov Banten mengajukan rancangan Perda terkait pemisahan Bank Banten dari PT BGD, dan ini semua adalah bagaimana kita bersama-sama bekerja memperkuat Bank Banten dengan tujuan mensejahterakan Rakyat Banten,” kata Andra.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur lembaga baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif khususnya di Provinsi Banten, yang telah bersama-sama memberikan dukungan penuh kepada Bank Banten dalam rangka proses penguatan dan restrukturisasi perseroan.

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga