Kasihhati: Vonis Penjara Ketum PPWI Preseden Buruk

IMPRESINEWS.com – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati mengecam keras perilaku sejumlah oknum aparat penegak hukum yang menangani perkara hukum Ketum PPWI Wilson Lalengke.
“APH di sana (lampung timur) telah berlaku zolim terhadap Pak Wilson,” ujar Kasihhati sesaat tiba di Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, Rabu (6/7/22).
Menurut Kasihhati, dalam penanganan perkara hukum yang menimpa Ketum PPWI, APH di Lampung Timur seperti mempertontonkan sebuah parodi, ada aktor ada sutradaranya.
“Pak Wilson itu, udah banyak jasa lho untuk mengembangkan kebebasan dan kemerdekaan pers indonesia, bahkan seringkali jadi instruktur dalam diklat jurnalis yang diadakan institusi APH. Lalu hanya perkara merobohkan bunga, sampai divonis 9 bulan, gila benar,” ucap Kasihhati.
Menurutnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur, Senin (4/7/2022) dengn vonis 9 bulan penjara kepada Wilson Lalengke adalah sebuah preseden buruk.
“Hanya robohkankrans bunga divonis 9 bulan, ini kebangetan dan nggak masuk akal dan juga akan menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Makanya harus segera dilawan,” tegasnya.
Kasihhati menginstruksikan kepada seluruh jajaran presidium, setwil dan korwil FPII se-Indonesia untuk memberikan atensi dan perhatian terhadap perkara hukum yang menimpa Wilson Lalengke.
“Saat ini Pak Wilson yang dizolimi seperti itu, bisa jadi besok kita dan tokoh pers lain juga diperlakukan seperti itu,” ujar Kasihhati.
Seperti diketahui, Hakim PN Sukadana Lampung Timur, Provinsi Lampung yang terdiri dari 3 (tiga) orang perempuan, menjatuhkan vonis 9 (sembilan) bulan terhadap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, Senin (4/7/2022).
Kasih mengtatakan putusan PN Sukadana itu sangat memalukan. Terungkap selama persidangan tercatat 71 kejanggalan dan kebohongan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.
Baik saksi pelapor, saksi fakta, saksi korban, maupun ahli pidana dan ahli psikologi yang janggal, “Tidak singkron, alpa alias salah ketik, copy-paste, dan bohong alias palsu, tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim,” beber Ketua Presedium FPII.
Majelis Hakim yang seluruhnya perempuan itu, yakni Diah Astuti, SH, MH, Ratna Widianing Putri, SH dan Zelika Permatasari, S.H dinilai tak bergeming dengan kebenaran yang sesungguhnya.
“Seolah-olah mengikuti langgam irama rekayasa kasus dari mulai kepolisian hingga mempertontonkan dagelan hukum di persidangan,” kata Kasih.
“Ini benar-benar memalukan. Para penegak hukum malah mengubur fakta-fakta kebenaran, demi mempertahankan kebohongan di atas kebohongan,” sambungnya.
Menurut pandangan hukumnya, Wilson Lalengke seharusnya menerima vonis bebas. Kasus tersebut dinilai sebuah perkara ringan.
“Hanya menjatuhkan papan bunga, dan tidak rusak. Nggak ada kerugian, nggak ada yang cidera dan tidak mematikan orang lain,” ujarnya.
“Tidak sesuai dengan isi pasal 170 KUHPidana yang mengisyaratkan kerusakan, kerugian dan ancaman membahayakan orang lain. Bener-bener nggak cocok dengan pasal yang dikenakan,” ungkap kasihhati menahan marah,
“Ini benar-benar gila. Orang bisa dipenjara akibat kebohongan yang direkayasa, dan diperkuat Majelis Hakim dalam keputusannya. Bahaya negara kalau begini,” tandasnya.
Sejak awal bergulirnya kasus perobohan papan bunga di halaman Polres Lampung Timur ini dinilai kental rekayasa dengan tujuan menyeret Wilson Lalengke cs.
Kasih menduga putusan hakim vonis 9 bulan dari tuntutan JPU 10 bulan hanya untuk memenuhi syahwat kekuasaan para penegak hukum Lampung Timur, yang ditengarai oleh oknum pengusaha yang telah diberitakan melakukan perselingkuhan.
“Coba disibak kembali, siapa yang tidak berbohong dalam kasus ini? Dari mulai Pelapor, Kapolres, Penyidik, Tokoh Adat, Tukang Bunga, bahkan JPU juga sekonyong-konyong berpihak pada para pembohong. Dan buktinya lagi, Restorative Justice juga keok di kandang Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” bebernya.
Anehnya lagi, lanjut kasihhati, yang menjadi pelapor merupakan oknum polisi bertugas di Humas Polres Lampung Timur, tapi yang ikut sakit hati katanya para Tokoh Adat.
Padahal, sambungnya, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut dan diputusan hakim, “Jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan pengaruh para Tokoh Adat yang sakit hati,” kata Kasihhati.
Demikian halnya dengan harga papan bunga menjadi Rp. 9.000.000. Padahal, kata Kasih, orang sejagad juga tahu, harganya cuma Rp. 300.000 per unit, sebagaimana struk pemesanan yang pernah dilakukan pihak PPWI.
Dari fakta persidangan, beber Kasih, para pemilik papan bun tidak bisa menunjukkan kerusakan yang dialami papan bunga.
“Apa ini namanya tidak bohong? Tapi kenapa juga para Hakim mempercayai keterangan palsu ini? Kenapa Hakim yang disebut Yang Mulia tidak bisa memuliakan dirinya dengan menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan?” kata Kasih.
“Kita akan soroti terus, kemanapun mereka-mereka itu bertugas. Itu sudah merupakan tugas ‘social control’ terhadap aparat penegak hukum dan abdi Negara,” tandasnya. (Aiman)









