Nasional

Zainul Kuasa Hukum : “Tergugat jangan senang dulu atas Putusan PTUN Serang pada tanggal 7 Juni 2022”

Soal Putusan Sengketa Pilkades Kibin Di PTUN Serang, Penggugat Mengajukan Banding, Zainul Kuasa Hukum

- Advertisement -

SERANG,impresinews.com– Seiring putusan PTUN Serang Tanggal 7Juni 2022, Penggugat telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta atas putusan PTUN Serang dengan Nomor Perkara 5/G/2022/PTUN.Serang, sebagaimana Akta Permohonan Banding yang telah diajukan pada tanggal 10 Juni 2022.

Atas adanya Akta banding tersebut, maka Putusan PTUN Serang tanggal 7 Juni 2022 tersebut, belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga belum dapat dilaksanakan. Sehingga gugatan sengketa Pilkades Kibin masih tatap berlanjut sampai ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta.

“Tentu kami selaku Penggugat keberatan atas Putusan Majelis Hakim PTUN Serang yang memeriksa, menggali dan memutus perkara, yang kami anggap tidak melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, dan tidak mempertimbangkan alat bukti, saksi, dan ahli yang kami sampaikan pada tahapan persidangan,misalnya seperti pelanggaran yang sudah terungkap di dalam persidangan Seperti politik uang, para pemilih yg tidak diberikan hak pilihnya, para aparat Desa yg tidak netral pads saat pemilihan, perselisihan hasil pemilihan, dan lain sebagainya, tidak dijadikan alas pertimbangan hukum oleh Majelis Hikim PTUN Serang,” ungkap kuasa hukum penggugat M.Zainul Arifin, Selasa (28/6/2022).

Zainul kembali menyampaikan, pihaknya bersama pemberi kuasa akan melanjutkan berjuang demi keadilan dan kebenaran.

“Untuk itu, putusan tersebut kita uji kembali ke PT TUN Jakarta, dan semoga Majelis Hikim PT TUN Jakarta dapat berpihak kepada kita, dan kami sebagai Penggugat tetap berjuang mencari keadilan” pungkas Zainul.

(KH)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga