Kumtua Kampung Ambong Diberhentikan dari Jabatannya

Minut- impresinews.com,- Sekda Rivino Dondokambey, Kamis 24 Maret 2022, memberikan Surat Keputusan (SK) Nomor 91 Tahun 2022 kepada Penjabat Hukum tua (Kumtua) Desa Laikit Marcelino Sengke menggantikan almarhum Ferry Koloay.
Selain itu, Sekda Minut Rivino Dondokambey juga menyerahkan surat instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022 pembinaan kepada Kumtua Desa Kampung Ambong Fenky Corneles untuk diberhentikan sementara digantikan Henry Manopo.
Sekda Minut Rivino Dondokambey dalam arahannya mengatakan ada harapan dari Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung agar surat tugas yang diberikan kepada rekan-rekan kerja dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Yang paling penting bagun selalu koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan, karena itu merupakan alur pemerintahan yang harus dilakukan sebagai ASN,” tutur Sekda Rivino Dondokambey.(Chintya)









