Politik

601 Caleg Perebutkan 45 Kursi DPRD Kota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, sebanyak 601 Caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) akan memperebutkan 45 45 kursi pada Pemilu 2024.

Dimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sebeleumnya mencatat, dari 699 caleg legislatif DPRD Kota Serang, hanya 601 Caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu 2024.

Agus Aan mengatakan, 601 caleg tersebut berkompetisi untuk memperebutkan 45 kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada Pemilu 2024.

“Jadi, pada Pemilu 2024 kedaulatan dan hak masyarakat Kota Serang akan diserahkan ke 601 Calon Legislatif (Caleg), dan hanya 45 Caleg terpilih,” ungkap Agus Aan Hermawan senin, (27/11)

Oleh karena itu, Agus Aan menyarankan kepada masyarakat agar mendalami secara cermat dan menyeluruh profil serta program dari para calon legislatif (Caleg)

“Jangan sampai salah pilih, dan tidak tegiur dengan politik uang maupun janji janji,” ungkapnya.

Hal itu untuk mendukung terwujudnya pemilihan yang transparan, berintegritas, dan memberikan mandat kepada para pemimpin yang benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat.

Agus juga mengungkapkan, terdapat 215 Calon Legislatif (Caleg) yang berasal dari kalangan perempuan, sementara jumlah Caleg laki-laki mencapai angka 386.

“Terdapat 88 Bakal calon legislatif di Kota Serang yang tidak lolos. Bahkan kalau dilihat keseluruhan 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi. Tapi, kalau dilihat perdapil tidak semua memenuhi keterwakilan perempuan dari beberapa Partai Politik,” jelasnya.

Sementara itu, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo menambahkan untuk keterwakilan perempuan sekurrang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan DPR maupun DPRD

Namun, beberapa partai politik di Kota Serang belum mematuhi keterwakilan perempuan tersebut dalam memeriahkan pesta demokrasi pada pemilu 2024

“Meskipun terdapat 1 hingga 2 partai politik yang belum memenuhi persyaratan tersebut, yang berlaku untuk total enam Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Serang,” ujarnya mengakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga