Politik

5 Kursi Komisioner Bawaslu Kota Serang Alami Kekosongan, Ini Penyebabnya!

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sebanyak lima kursi komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengalami kekosongan Jabatan.

Hal itu lantaran lima komisioner Bawaslu Kota Serang telah habis masa jabatannya sejak tanggal 15 Agustus 2023. Sehingga, per tanggal 16 Agustus 2023 komisioner Bawaslu Kota Serang dinyatakan kosong.

Namun, kekosongan jabatan di Bawaslu Kota Serang dipastikan tidak mengganggu kinerja Panwascam di sejumlah kecamatan menjelang Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan oleh Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (17/08)

Liah mengatakan, kekosongan jabatan pada Bawaslu Kota maupun Kabupaten sementara ini menjadi kewenangan Bawaslu tingkat provinsi.

“Kewenangan sementara kekosongan tersebut diisi oleh bawaslu provinsi,” kata Liah.

Yang mana seharusnya, per tanggal 16 Agustus 2023, kekosongan jabatan tersebut sudah diisi oleh masing-masing Bawaslu Kota maupun Kabupaten.

Namun hingga saat ini, kekosongan jabatan pada Bawaslu masih diisi oleh Bawaslu Provinsi lantaran adanya perubahan jadwal pengumuman dan pelantikan Bawaslu Kota/Kabupaten oleh Bawaslu Pusat

“Ada perubahan jadwal sebelumnya akan diumumkan tanggal 14 mungkin karena banyak 514 kabupaten kota se indonesia jadi belum selesai,” jelas Liah

Oleh karena itu, Liah mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait pengumuman dan pelantikan kekosongan jabatan di Bawaslu Kota Serang.

“Saat ini kami masih menunggu dari bawaslu RI terkait pengumuman dan siapa yang terpilih nantinya,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga