Populer

Ungkap Praktek Pungli, ASN di Minut Dimutasi ke Daerah Plosok 

- Advertisement -

Minahasa Utara -Impresinews.com
Dinas Pendidikan Minahasa Utara (Minut) lagi-lagi menuai sorotan.

Kali ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Redyana Panebaren mengeluhkan surat mutasi yang ia terima dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut tanggal 8 Maret 2022, yang isinya menugaskan Redyana sebagai tenaga fungsional guru pada SD Negeri Lilang Kecamatan Kema per 9 Maret 2022.

Kepada wartawan Selasa (8/3/2022), Redyana meyakini, surat mutasi itu dia terima karena video terkait dugaan praktek pungutan liar (Pungli) sebesar Rp50 ribu untuk pembelian alat fingerprint pegawai, menjadi viral di masyarakat.

“Apa salah saya? Kan saya hanya pertanyakan kenapa alat fingerprint pegawai, harus pegawai yang bayar?” keluh Redyana yang bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikan Minut.

Sebelum di Diknas, Redyana rupanya seorang kepala sekolah di salah satu SD di Desa Treman Kecamatan Kauditan.

Pada Oktober 2021 ia kemudian dipindahkan ke Diknas Minut sambil menunggu penempatan di sekolah lain.

Perihal pindah ke Desa Lilang, Redyana mempertanyakan kebijakan penerapan zonasi yang dilakukan Diknas Minut.
Pasalnya, Redyana sendiri berdomisili di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Minut.

Artinya, jika harus dipindahkan ke Desa Lilang yang terletak di Kecamatan Kema, maka biaya perjalanan akan semakin besar.

Belum lagi medan yang harus dilalui untuk sampai ke Desa Lilang, terbilang cukup rumit bagi seseorang yang berusia lanjut.

Jarak antara Kelurahan Sukur menuju Desa Lilang adalah sejauh kurang lebih 21 Kilometer (Km), bisa ditempuh selama 40 menit dengan kendaraan roda empat.

“Dulu saja waktu di Treman, setiap hari saya harus mengeluarkan biaya transportasi Rp50 ribu, apalagi ke Lilang?” ujar Redyana.
“Tinggal tiga tahun saya berdinas. Biar saya pensiun di Dinas Pendidikan saja,” tambah wanita 55 tahun itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Olfi Kalengkongan menjelaskan bahwa tidak ada pungli di dinasnya.

“Itu dana kebersamaan. Semua Dinas juga ada iuran jadi bukan untuk saya pribadi,” kata Kalengkongan.

Terpisah, Kepala BKPP Minut Styvi Watupongoh belum memberi keterangan berapa total biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan fingerprint pegawai di Pemkab Minut.

Adapun surat instruksi Styvi Watupongoh, tertulis jelas kalimat sambil menunggu keputusan Bupati Minahasa Utara tentang pemindahan PNS.

Dalam surat, Styvi juga menjelaskan bahwa instruksi tersebut untuk kepentingan Dinas, dalam hal ini Dinas Pendidikan Minut. (David)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga