Tingkatkan Mutu SDM, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Anti Korupsi Angkatan Dua

Kota Tangerang,- Untuk mengatasi tantangan kedepan, baik yang bersifat internal berupa tuntutan kinerja pelayanan publik yang makin meningkat dan tantangan eksternal yang tuntutan daya saing global bangsa, maka perlu dilakukan peningkatan mutu SDM aparatur yang menguasai konsep anti korupsi.
Hal ini penting dikarenakan Kemampuan dan memahami dan memerangi tindak pidana korupsi merupakan sebuah kemampuan yang wajib dimiliki oleh ASN.
Atas dasar tersebut, Pemerintah kota Tangerang melalui BKPSDM menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menggelar latihan anti korupsi angkatan 2 di lingkungan Pemkot Tangerang selama empat hari dari 23- 27 Mei 2022 yang dipesertai oleh 50 ASN Kota Tangerang
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, kemampuan ini dapat memberikan dampak yang baik bagi peningkatan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh negara sehingga alokasi pendanaan atau anggaran dapat disebar kepada sektor-sektor pembangunan lainnya.
“Dalam konteks ini, pengembangan kompetensi pegawai terkait dengan peningkatan pemahaman pegawai tentang konsep anti korupsi merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mutu pelaksanaan pembangunan dan ketercapaian kinerja pembangunan di kota Tangerang, ” Kata Walikota Tangerang dalam sambutannya melalui Zoom meeting, Senin (23/05)

Hal ini juga tentunya, katanya akan menentukan kualitas pelaksanaan pembangunan di kota Tangerang.
“Atas dasar tersebut maka BKPSDM kota Tangerang memandang perlu dilakukannya peningkatan kompetensi para pegawai di lingkungan pemerintah kota Tangerang untuk lebih memahami dan lebih menerapkan konsep anti korupsi,” tambahnya.
Dalam pemahaman anti korupsi bagi pegawai ASN di kota Tangerang, kiranya dapat terkait langsung persoalan atau aktivitas ASN yang seringkali bersinggungan dengan hal-hal teridentifikasi korupsi.
Aktivitas tersebut antara lain adalah tentang conflik of interest dalam pengadaan barang dan jasa, tentang gratifikasi, tindakan proses administrasi yang menyebabkan kerugian negara dan sebaliknya menguntungkan pihak lain , tentang suap menyuap, rekayasa surat pertanggungjawaban markup nilai barang jasa, penyalahgunaan wewenang.
“Modus-modus yang dapat diidentifikasikan dalam perilaku tindak pidana korupsi, berdasarkan hal ini maka pemerintah kota Tangerang melalui program pelatihan anti korupsi angkatan 2 mampu memahami konsep anti korupsi,” jelasnya.
Sehingga, kata Dia dapat menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap perilakunya dapat menjauhi dan menolak tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dapat mengetahui dampak buruk dari tindak pidana korupsi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, penyelenggaraan pelatihan adalah satu upaya pemerintah kota Tangerang untuk senantiasa meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara terus-menerus dengan berbagai program dan pendekatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata dalam peningkatan pelayanan publik.
Pelatihan anti korupsi ini, kata dia agar peserta diharapkan mampu memahami konsep anti korupsi, sehingga dapat menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap perilakunya mampu menjadi agent of change dalam mengkampanyekan gerakan anti korupsi.
“Kepada rekan-rekan ASN lainnya dapat menjauhi dan menolak tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dapat mengetahui dampak buruk dan tindak pidana korupsi,” Ujarnya mengakhiri. (Adv)









