Tidak Memenuhi Kuorum, Sidang Pengunduran Wakil Walikota Serang Ditunda
KOTA SERANG,– Pengumuman usulan pengunduran diri Subadri Ushuludin, sebagai wakil Walikota Serang dalam rapat paripurna ditunda lantaran tak memenuhi quorum.
Pasalnya, dari jumlah 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, hanya 23 anggota dewan yang mengikuti persidangan.
Dimana mesti, untuk melakukan pembahasan pengunduran diri dalam rapat paripurna tersebut, paling tidak dihadiri oleh 3/4 dari jumlah anggota dewan yang mengikuti persidangan.
Menanggapi hal itu, Subadri Ushuludin Wakil Walikota Serang membenarkan terkait adanya penjadwalan ulang pengunduran dirinya sebagai wakil Walikota Serang.
“Seharusnya tadi ada agenda untuk pengumuman usulan pengunduran diri saya. Tapi karena tidak memenuhi quorum maka ditunda,” kata Subadri saat dikonfirmasi usai acara rapat paripurna, Jumat (01/09)
Subadri mengatakan pembahasan usulan pengunduran dirinya, akan dibahas kembali dalam rapat paripurna yang akan digelar pada hari Senin, 04 September 2023.
“Nah nanti diagendakan ulang nanti hari Senin. Mohon doa nya saja,” kata Subadri
Subadri juga mengatakan bahwa pengunduran dirinya sebagai wakil walikota, sebetulnya tidak menjadi masalah, disamping masa jabatan dirinya yang akan habis pula pada 5 desember mendatang.
“Ya sebetul nya mundur tidak mundur juga saya di tanggal 5 desember itu selesai,” katanya.
““Kalau DCT nya November, ya november itu lah saya selesai. sebulan sebelum masa jabatan saya habis,” imbuhnya
Tetapi memang, jelas Subadri bahwa proses pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap panjang sehingga dirinya harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DCT).
“Karena memang di aturkan mengatakan deperti itu, saya harus mengundurkan diri. dan tahapan pengunduran diri nya dari sekarang,” ujarnya mengakhiri (Nani)









