Terkait Spanduk Tentang Sengketa Pilkades Pihak Intervensi Di Menangkan PTUN, ini Tanggapan Hadi Jayadi Putra

SERANG,impresinews.com-Beberapa hari yang lalu masyarakat desa kibin telah di buat heboh oleh spanduk yang bertuliskan Dengan Berakhir Nya Sidang Sengketa Pilkades Di PTUN Yang Memenangkan Pihak Intervensi, spanduk tersebut terpasang di jalan ciwajik desa kibin serang-banten, Kamis(26/05/22).
Dalam penelusuran awak media prihal pembacaan putusan sidang sengketa pilkades Desa Kibin di PTUN Serang tersebut akan di bacakan oleh Hakim PTUN pada tanggal 7 Juni 2022 mendatang.
Hal tersebut membuat masyarakat desa kibin bereaksi salah satunya Hadi Jayadi Putra terkait terpasang nya spanduk yang terpasang di jalan Ciwajik Desa Kibin.
Menurut Hadi Jayadi Putra terkait terpasang spanduk tersebut dirinya mengatakan bahwa dalam menanggapi isu-isu atau informasi hoax atau berita palsu yang disampaikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seolah-olah Perkara Sengeka Pilkades di PTUN Serang telah memutuskan Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagai Pemenang Pilkades Desa Kibin.
Menurutnya untuk itu upaya oknum-oknum tersebut yang dengan sengaja ingin melakukan provokasi kepada masyarakat Desa Kibin, dan Mengintervensi kebebasan hakim PTUN Serang didalam memutus perkara didalam persidangan, menurutnya sedangkan pembacaan putusan sidang akan di bacakan oleh Hakim PTUN pada tanggal 7 Juni 2022 mendatang.
“Pembacaan putusan sidang akan di bacakan Hakim PTUN pada tanggal 7 Juni mendatang ko tiba-tiba sudah ada spanduk bertuliskan dengan berakhirnya sidang di PTUN di menangkan oleh pihak tergugat intervensi, kan semua ini aneh jadinya kang”Tegasnya.
Dengan ini dirinya selaku masyarakat Desa Kibin menyampaikan sikap
1. Bahwa kami masyarakat Desa Kibin mendukung penuh kebebasan hakim PTUN Serang didalam memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Sengketa Pilkades di Desa Kibin.
2 Bahwa kami masyarakat Desa Kibin mempercayai Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Sengket Pilkades Kibin untuk dapat bersikap netral, adil, dan bijaksana didalam memutus Perkara Pilkades Desa Kibin di PTUN Serang.
3 Bahwa kami masyarakat Desa Kibin, Meyakini berdasarkan Bukti-bukti dan keterangan Saksi-saksi serta Ahli di muka persidangan, dapat merasakan kebenaran berada di pihak Penggugat dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
4. Bahwa kami meminta kepada Aparat Kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja memprovokasi warga desa Kibin dengan cara-cara meyebarkan isu-isu hoax atau berita palsu dengan maksud untuk membuat kekacauan dan mengganggu rasa keamanan dan kenyamanan masyaraka Desa Kibin.
“Kami meminta kepada pihak aparat kepolisian untuk menidak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja memprovokasi warga masyarakat Desa Kibin dengan cara menyebarkan isu-isu atau berita hoaxs dengan maksud untuk membuat kekacauan dan mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Kibin, demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, meskipun langit akan runtuh namun keadilan tetap ditegakkan”Harapnya
(AK)









