Nasional

Tak Pindah Domisili, Walikota Serang Akan Tahan SK PPPK

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Walikota Serang akan menahan Surat Keputusan (SK) para pegawai PPPK jika tidak segera berpindah domisili ke Kota Serang.

Penahanan SK tersebut berdasarkan pertimbangan atas adanya penempatan yang tidak sesuai formasi.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan akan menahan 50 SK para pegawai PPPK yang berdomisili diluar dari Kota Serang.

“Jadi sementara saya tahan dulu supaya berdomisili di Kota Serang” Kata H. Syafrudin saat di konfirmasi usai acara penyerahan SK PPPK Kota Serang, Rabu (05/07).

Meski memang, Syafrudin mengaku penahanan tersebut memang menyalahi aturan, tetapi hal itu ia lakukan untuk meningkatkan kinerja para pegawai PPPK.

“Penahanan SK kalau menyalahi aturan memang iya. Tetapi ini kebijakan walikota, sekalipun itu tidak ada aturannya” Kata H. Syafrudin

Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan bahwa pihaknya akan memberi waktu seminggu bagi para pegawai PPPK untuk mengurus perpindahan domisili.

“Jadi sementara ini saya tahan dulu seminggu, Jika lebih dari seminggu tidak pindah itu secara teknis ada di BKPSDM” Kata Syafrudin

Hal itu ia lakukan sebagai bentuk penegasan terhadap para pegawai PPPK untuk dapat meningkatkan kinerjanya.

“Alasan yang lebih kuat, ngga mungkin dari Tangerang kerjanya di Serang, kamudian berangkat dari Tangerang jam berapa? masa jam 3 malam, ngga mungkin. Ada juga yang dari lampung. Masa domisili di lampung, ngga mungkin lah” terangnya

Oleh karena itu, H. Syafrudin meminta kepada seluruh pegawai PPPK di Kota Serang untuk bekerja sesuai dengan domisili.

“Kalau mereka tidak menerima maka nanti ada kebijakan lain” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga