Nasional

Sambut Hut Kota Serang Ke-17, Bapenda Bebaskan Denda Pajak

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Dalam rangka menyambut Hut Kota Serang ke-17, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengapresiasi warga Kota Serang dengan melakukan program penghapusan sanksi administrasi pajak.

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan program penghapusan denda pajak dimulai sejak tanggal 01 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024 berlaku untuk semua jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Semua jenis pajak dendanya kita hapuskan, sehingga masyarakat yang mempunyai denda pajak akan antusias kembali untuk membayar pajak di Kota Serang,” kata Hari, Senin (05/08).

Hari mengungkapkan, Pembebasan denda pajak juga dilakukan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan Pendapatan sli daerah (PAD) Kota Serang. Sehingga masyarakat yang mempunyai denda pajak akan antusias kembali untuk membayar pajak.

“Penghapusan sanksi administrasi pajak, untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak agar taat pajak dan sekaligus meningkatkan PAD dan untuk meringankan beban masyarakat, Kota Serang” katanya.

Hari menjelaskan, selama periode pembebasan pajak masih berlaku, masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajak dan tidak diharuskan membayar biaya keterlambatan.

“Masyarakat harus dapat manfaatkan momen ini, karena untuk penghapusan denda tidak ada rentang waktu berapa lama, semua dihapuskan, dari beberapa tahun yang lalu juga akan kita hapuskan, jadi cukup bayar pajaknya saja,” ujarnya.

Dimana diketahui, PBB-P2 Kota Serang saat ini telah mencapai Rp12,5 miliar dan dengan adanya pembebasan pajak, dapat mengalami kenaikan hingga mencapai target sekitar Rp44 miliar pada 2024 atau bahkan melebihi target yang ada.

“Contoh di PBB, kita sudah mencapai 12 milyar yang perbulannya kurang lebih 2 milyar. Dengan dimanfaatkan nya program ini bisa mencapai 4-5 miliar”, tutupnya. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga