REI Banten Minta Pemkot Serang Buat BPHTB 0 Persen Untuk KPR Subsidi

KOTA SERANG,- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar segera membuat peraturan Walikota atau Perwal untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen bagi KPR subsidi.
Ketua DPD REI Banten Roni H Adali mengatakan, pembuatan perwal BPHTB 0 persen tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi serta tindak lanjut kerja REI Banten mengenai pembangunan kawasan perumahan dan permukiman agar masyarakat Kota Serang memiliki rumah KPR subsidi.
“Kami ingin ada Perwal untuk BPHTB 0 persen. Alhamdulillah pak PJ mendukung. Nanti akan dibentuk tim kecil dari DPD REI Banten, yang akan melakukan rapat bersama dengan pak PJ beserta timnya,” ujar Roni dalam agenda Rapat bersama Pemkot Serang, Kamis (11/07)
Lebih lanjut Roni berharap setelah dikeluarkannya peraturan Walikota (Perwal) tentang BPHTB 0 persen bagi KPR subsidi, akan berdampak baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
“Jadi kalau nanti sudah ada perwalnya, yang beli rumah BPHTB nya 0 rupiah dengan persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan bahwa pemerintah Kota Serang mendukung aspirasi dari DPD REI Bnten, karena kriteria MBR sudah diatur dalam Peraturan Perundang Undangan dan di Peratursn daerah Kota Serang.
“IKami kedepan akan mempercepat Perwal agar semua yang berinvestasi d Kota Serang, khususnya pembangunan rumah KPR subsidi dapat berjalan dengan baik,” ujar Yedi
Yedi berharap dalam waktu dekat DPD REI Banten sebagai wadah pengembang perumahan bersubsidi mengarahkan pengembangan proyeknya di lingkungan Kota Serang.
“Ini juga menjadi hal penting bagi pembangunan di Kota Serang, karena dalam waktu dekat teman teman REI Banten juga akan membangun banyak sekali rumah kriteria bersubsidi, itu juga sebagai langkah positif dalam kemajuan kota Serang,” tutupnya. (Nani)