
Ambon, impresinews.com, – Dasar Penolakan dengan adanya Program Maluku Lumbung Ikan Nasional (M-LIN).
Rujukan KEPMEN-KP No. 50 tahun 2017 terkait nilai investasi perikanan negara terkususnya yang ada di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan total potensi Sumber Daya ikan di tiga WPPNRI tersebut antara lain 714 Laut Banda, 715 Laut Seram dan 718 Laut Aru dan Laut Arafura mencapai 4.669.030 ton per tahun.
Potensi ekonomi yang berada di tiga WPPNRI tersebut berdasarkan asumsi perhitungan Harga Patokan Ikan (HPI) terhadap Harga Patokan Ekspor (HPE) ditaksir mencapai Rp. 350 triliun rupiah per tahun dan mampu menyerap angkatan kerja sebanyak 1.380.000 Orang per tahun.
Adapun sumbangsih lain, yaitu sumbangsi Maluku terhadap Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA KKP pada Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah dan juga ekonomi kemaritiman yang memiliki angka ekonomi yang luar biasa fantastis di tiga tahun terakhir yaitu 2019 hingga 2021 mencapai puluhan triliun rupiah.
Selain itu, mirisnya dampak nyata dari sumbangsih Maluku sektor kelautan dan perikanan tersebut, tidak dirasakan oleh pemerintah 11 kabupaten/kota Provinsi Maluku dan masyarakat Maluku secara kolektif.
KEPMEN-KP NO 50 tahun 2017 yaitu dokumen Negara yang telah kadaluarsa tiga tahun terakhir 2019 hingga 2021 sebagai legal yang berpotensi terhadap dugaan terjadinya praktek mavia perikanan dikalangan pemerintah pusat dan korporasi terkait dildilan kuota explotasi hasil perikanan dari dampak status tingkat pemanfaatan yang tidak di update oleh Negara dalam hal ini KKP-RI setiap tahunnya.
Grand Design M-LIN berpatokan terhadap kondisi perikanan terkini dengan berpedoman terhadap dokumen kadaluarsa tersebut (KEPMEN-KP NO 50 TAHUN 2017).
Pemanfaatan M-LIN berdampak pada kepentingan pemerintah pusat terhadap Kewenagan pengelolaan dan pemanfaatan, korporasi dengan Kewenagan pemanfaatan dari dampak ketidaksiapan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah 11 kab/kota provinsi Maluku, terhadap upaya investasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan M-LIN.
Dari rujukan tersebut diatas, tentunya akan merugikanan daerah provinsi Maluku terhadap kewenangan pemanfaatan dibawah 12 mil dan diatas 12 mil hingga 200 mil dan pemerintah 11 kabupaten/kota provinsi Maluku terhadap ketidwenangan pengelolaan dan pemanfaatan M-LIN terkait Kewenagan pengelolaan ruang laut dibawah 12 mil dan diatasnya 12 mil hingga 200 mil (UU No. 23 Tahun 2014).
Artinya manfaat M-LIN hanya akan dirasakan oleh para elit pemerintah (PEMPUS dan PEMPROV MALUKU) dan korporasi tentu sangat merugikan daerah pemerintah 11 kabupaten/kota provinsi Maluku dan masyarakat Maluku secara kolektif dengan sistem pengelolaan perikanan berbasis WPP dan pemanfaatan sentra industri perikanan berbasis swasta murni.
Disisi lain, sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang buruk telah ditunjukan oleh KKP-RI terhadap kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut diatasi 12 mil hingga 200 mil dan dinas kelautan dan perikanan provinsi Maluku (DKP Provinsi Maluku) dibawah 12 Mil yang berdampak pada pemusnahan dan tentunya bertentangan dengan amanat UU NO. 45 TAHUN 2009 PASAL 2 tentang perikanan yang memakai azas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterbukaan, kelestarian dan pembangunan yang berkelanjutan.
Amanat UU 33 1945 dan UU 45 2009 diatas, asas manfaat terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga WPPNRI 714,714 dan 718, sangatlah tidak dirasakan oleh kami masyarakat Maluku dan pemerintah 11 kabupaten/kota provinsi Maluku dan tentunya akan berdampak pada pemusnahan SDI, kemiskinan pada generasi kini dan anak cucu kami yang akan datang terutama masyarakat nelayan yang berbasis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan masyarakat Maluku secara kolektif.
Pemusnahan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan status exploited tiga tahun terakhir yang terlampir dalam KEPMEN-KP 50 tahun 2017 di tiga WPPNRI 714, 715 dan 718 dengan tingkat pemusnahan jenis komoditi di WPPNRI 714 antara lain, lobster dengan tingkat pemanfaatan telah melampaui Jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 20% dengan tingkat pemusnahan yang telah melampaui Nilai potensi Lestari yaitu sebesar 53% dan komoditi lainnya seperti kepiting dengan tingkat pemanfaatan telah melampaui JTB sebesar 20 % dengan tingkat pemusnahan yang telah melampaui nilai potensi Lestari sebesar 35%.
WPPNRI 715 Laut Seram dengan tingkat pemusnahan jenis komoditi lobster dengan tingkat pemanfaatan telah melampaui JTB sebesar 20% dengan tingkat pemusnahan telah melampaui nilai potensi Lestari (MSY) sebesar 12% dan komoditi jenis cumi-cumi dengan tingkat pemanfaatan telah melampaui JTB sebesar 20% dengan tingkat pemusnahan telah melampaui nilai potensi Lestari sebesar 66% dan
WPPNRI 718 dengan tingkat pemusnahan jenis komoditi, cumi-cumi dengan tingkat pemanfaatan telah melampaui JTB sebesar 20% dan tingkat pemusnahan telah melampaui nilai potensi Lestari sebesar 8%.
Artinya sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan telah menuju pada ketidak berlanjutan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber Daya kelautan dan perikanan terkususnya di WPPNRI 714, 715 dan 718 terhadap dampak eksploitasi di tiga tahun terakhir 2018 hingga 2021 dan tentunya berdampak buruk pada generasi kini dan anak cucu akan datang.
Penulis : Ismail Rumauw
Penulis merupakan salah satu pemuda Maluku yang melanjutkan studinya di Universitas Pancasakti Makassar, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Note : (Segala bentuk Artikel yang dikirim, sepenuhnya tanggung jawab penulis , Redaksi hanya sebatas penayangan)









