Politik

Pemilu 2024, Dapil Curug dan Walantaka Kota Serang Akan Dipisah

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Menuju Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Serang Gelar Uji Publik Penataan Dapil Anggota DPRD Kota Serang disalah satu teras room meeting Kota Serang Selasa (13/12)

Kegiatan uji publik penataan dapil dilakukan guna memberikan gambaran terkait rancangan daerah pada pemilihan umum 2024 untuk pemilu DPRD Kab/Kota Serang.

Pada rancangan penetapan daerah pemilu (dapil) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Serang, terdapat dua susunan opsi dapil pada pemilu DPRD 2024

“Opsi pertama itu, enam dapil” Jelas Fierly Anggota KPU Kota Serang

Dimana pada simulasi penataan dapil pertama, kondisi dapil sama dengan pemilu tahun 2019.

“Dan opsi kedua tujuh dapil” terangnya

Dan pada simulasi penataan dapil kedua, kondisi dapil 7 (Kec. Curug dan Walantaka) mengalami pisah dapil.

Akan tetapi, jelas Fierly jumlah kursi pada simulasi penataan dapil 1 dan 2 tetap sama yakni 45.

Terdapat beberapa partai politik yang meminta agar KPU Kota Serang menetapkan simulasi penataan dapil kedua agar Kec. Curug dan Walantaka pisah dapil

“Tapi ada juga partai politik yang secara tegas berkehendak Kec. Curug dan Walantaka tidak dipisah. Itu ada nasdem, PSI dan partai buruh” Kata Fierly

“Sisanya menyatakan bahwa ingin dipisah” Jelas Fierly

Berdasarkan pertimbangan dari partai politik yang memilih simulasi penataan dapil kedua jelas Fierly yakni untuk keefektivitasan anggorta DPRD

“Karena yang kami serap juga itu, Anggota DPRD nya dari Curug nanti pas reses tidak ke Walantaka”

“Begitu juga yang dari Walantaka, kalo pas reses dia ke Walantaka doang, tidak ke Curug” jelasnya

Sementara menurut pertimbangan administratif, banyak persoalan yang berhubungan dengan PPK Kec. Curug yang tidak bisa disahkan tanpa adanya hasil PPK dari Walantaka

“Karena suaranya harus digabung dan saling tunggu” (NANI)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga