Oknum Polisi yang Larang Wartawan Liputan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Minta Maaf

Kupang, impresinews.com,- Wartawan di Kupang kecewa perilaku oknum polisi yang melarang melakukan peliputan saat rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di penkase.
Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi di depan Polda NTT, serta menggantungkan kartu pers di depan gerbang Polda NTT sebagai bentuk protes kekerasan terhadap jurnalis, rabu 22/12/2021 siang.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi Demo Isack Kaesmetan mengatakan, sehubung dengan kejadian larangan dan ancaman kepada wartawan Pos Kupang oleh oknum polisi, saat meliput kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan anaknya Lael, pada Selasa 21 Desember 2021 di Kota Kupang.
Dengan demikian, Forum Wartawan NTT mengutuk keras segala bentuk dan upaya tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik.
Menurutnya, wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Menghalang halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas – asas Demokrasi dalam suatu negara,” ungkap Isak.
Dia meminta agar Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja – kerja jurnalistik.
“Kami minta agar oknum polisi itu agar meminta maaf secara terbuka ke publik. Sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” pintanya.
Forum Wartawan NTT mengecam dan mengutuk keras tindakan oknum polisi yang melarang wartawan untuk merekam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik.
Selain melarang, oknum polisi tersebut juga mengancam akan mengambil handphone milik wartawan jika masih berani merekam.
Atas tindakan tersebut, Forum Wartawan NTT mengeluarkan beberapa pernyataan sikap yakni :
1. Mengutuk keras segala bentuk dan upaya tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, bahwa wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Tindakan menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana oleh UU Pers, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dasar negara.
4. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi dan mengancam tugas jurnalis.
5. Mendesak oknum anggota polisi untuk meminta maaf secara terbuka ke publik.
Menyikapi tuntutan sikap tersebut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Budhiaswanto, SH, SIK,MH meminta maaf atas ulah anggota polisi yang melarang wartawan untuk merekam adegan rekonstruksi.
Dirinya berjanji akan menegur, mengingatkan dan menindak oknum polisi tersebut.
” Atas nama pribadi dan institusi saya memohon maaf kepada masyarakat dan awak media atas kejadian tersebut,” ungkap Rishian.
Sementara itu, oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polda NTT AKP Laurensius, resmi meminta maaf kepada awak media atas perbuatannya yang melarang dan mengancam wartawan saat meliput rekonstruksi kasus pembunuhan pembunuhan ibu dan anak.
Kepada puluhan wartawan yang tergabung dalam forum wartawan NTT, di halaman depan Polda NTT, Laurensius mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika yang ditunjuk untuk merekam adalah wartawan.
”Atas nama pribadi saya meminta maaf. Saya tidak tahu kalau dia itu wartawan.
Karena saat itu banyak warga yang juga merekam adegan rekonstruksi itu,” ungkap Laurensius didampangi Kabid Humas Polda NTT.
Setelah mengetahui jika pria yang ia larang tersebut merupakan wartawan Pos Kupang pada Selasa 21 Desember malam dirinya langsung mendatangi kantor Pos Kupang untuk meminta maaf.
”Semalam saya sudah ke kantor Pos Kupang untuk meminta maaf. Saya tidak ada maksud untuk mendeskriditkan atau pun melarang wartawan meliput,” ujar Laurensius. (Arnold)









