Internasional
Objek Wisata di Kabupaten Serang Tutup Sementara

Pemberitahuan
Bedasarkan
° Intruksi Gubernur Provinsi Banten No 556/901-Dispar/2021 Tanggal 15 Mei 2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten
° Surat edaran Bersama Bupati Serang, Kapolres Cilegon dan Dandim Cilegon Tanggal 16 Mei 2021 Nomor B/ 759/V /2021, Nomor : SE/02/V/2021 dan Nomor 300/36-Huk /2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Serang (Wisata Ayer dan Cinangka)
Seluruh Tempat Wisata Mulai Tanggal 16-30 Mei 2021
Tutup Sementara
Untuk Meniadakan Potensi Klaster Baru Penyebaran COVID-19
Demikian Pemberitahuan Ini Disampaikan, Untuk Dilaksanakan Sebagaimana Semestinya
TINGGALKAN KOMENTAR









