MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Bambang Janoko : Kita Siap
KOTA SERANG,- Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka.Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
Menanggapi hal itu, Bambang Janoko ketua DPC Partai PDIP Kota serang mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan sistem pemilu terbuka pada 2024 mendatang.
“Kami selaku partai apapun yang diputuskan oleh MK yaudah siap” Kata Bambang saat di konfirmasi melalui telepon, Jumat (16/06)
Ia juga mengatakan bahwa dirinya selaku ketua partai sudah merasa terbiasa dalam sistem pemilu terbuka yang sudah dijalankan sejak 2009 lalu.
“Artinya saya selaku ketua partai PDI Perjuangan sudah biasa melaksanakan pemilu terbuka, jadi tidak ada masalah” Katanya
Bambang juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan strategi pada sistem pemilu 2024 baik secara tertutup maupun terbuka.
“Jadi segala sesuatunya tuh kita sudah siapkan. Bagaimana dengan tertutup, bagaimana dengan terbuka” Kata Bambang
Hal itu lantaran banyaknya partai politik yang juga menginginkan adanya sistem pemilu tertutup.
“Karena ada yang menginginkan tertutup mungkin juga ada tuntutan, jadi ya kami selaku partai apapun yang diputuskan oleh MK yaudah siap” (NANI)









