Menggegerkan, Tiga Aset Kota Serang di Klaim Warga

KOTA SERANG,- Persoalan sengketa tanah kembali menjadi sorotan di Kota Serang.
Terdapat tiga wilayah yang digegerkan oleh masyarakat yaitu tanah di lingkungan kasemen, tanah di lingkungan Kepandean dan di lingkungan Karangantu.
Iphan Fuad Kepala Bidang Pertanahan DPKP Kota Serang mengatakan bahwa persengketaan tanah terjadi karena pemohon/penggugat merasa tanah tersebut adalah kepemilikannya.
“Jadi masyarakat ada yang mengklaim bahwasannya itu tanahnya, padahal secara posisi dan itu ada di asetnya Kota Serang” Kata Iphan saat di konfirmasi usai Audiensi di Pemkot Serang, Senin (08/05)
Hal itu diperkuat dengan adanya sertifikat tanah sehingga pemohon/penggugat mengajukan aduan kepada pemerintah Kota Serang.
“Ada satu juga yang tanpa sertifikat. Dasarnya mungkin informasi dari warisnya atau apa itu” Kata Iphan
Akan tetapi lanjut Iphan bahwa sejauh ini,bukti yang dipegang oleh Pemerintah Kota Serang sudah cukup kuat.
“Kalo sejauh ini sih bukti yang kita pegang sudah kuat” Katanya
Selaras dengan itu Yoppie, Sub Koordinator Bidang Pertanahan DPKP Kota Serang mengatakan bahwa dalam penyelesaian sengketa tanah, dibentuk tim yang memfasilitasi penanganan sengketa.
Dalam hal ini, pembentukan tim tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat kepada pemerintah Kota Serang, sehingga di tindaklanjuti oleh bidang pertanahan DPKP Kota Serang.
“Lalu di proses dan difasilitasi oleh tim” Kata Yoppie
Yoppie juga mengatakan bahwa kasus sengketa lahan ini terjadi pada awal januari tahun 2023 danan pihaknya akan memfasilitasi pada proses mediasi.
“Kalau kita kan cuma memfasilitasi saja. Bila tidak bisa difasilitasi, silahkan berperkara” tutupnya (NANI)