Menanti Gaji ke-13 Pemkab Landak Yang Tak Kunjungan Cair

Landak, impresinews.com,- Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN yang yang dikatakan oleh pemerintah cair di awal bulan Juni ini, ternyata berbeda untuk Pemerintahan Kabupaten Landak. Karena sampai hari ini Dana tersebut belum cair di rekening, bahkan banyak PNS yang mengeluh dan menanti pencarian tersebut.
Sebut saja Riko, ia adalah PNS aktif dari salah satu instansi di Kabupaten Landak dan dirinya dari awal bulan sampai hari ini selalu memantau isi rekeningnya di Bank, namun apa mau di kata tidak ada tambahan saldo di rekening.
” Pokoknya setiap hari lah saya cek, saya berdoa semoga saja senin besok cair,” ungkap Riko kepada Impresinews.com. Minggu (20/6/2021).
Kata Riko, Kendati dana itu tidak cukup besar, tapi dana tersebut setidaknya membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga nya, apalagi dengan situasi pendemi covid-19 ini.
” Walaupun sedikit tapi sangat bermanfaat, apa lagi sekarang anak-anak sekolah sudah libur, otomatis kita sudah dari jauh persiapan kelengkapan belajar untuk sekolah mereka,” ujarnya.
Seorang PNS aktif di salah satu sekolah yang tidak ingin di sebutkan namanya juga mengakui hal yang sama, ia mengatakan sampai sekarang belum ada yang masuk ke rekening bahkan info rmasi kapan pencairannya itu belum ada.
” Yang jelas Guru yang sudah pensiun sudah dicairkan gaji 13 nya bersamaan gaji pada awal bulan ini tadi, kalau untuk kami belum ada info nya,” terangnya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar Rp10,7 triliun, peda Jumat (4/6/2021) pukul 14.00 WIB. Dengan jumlah pencairan gaji ke-13 itu terdiri dari Rp1,96 triliun untuk ASN dan Rp8,7 triliun untuk seluruh pensiunan.
“Realisasi pencairan gaji-13 oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sampai dengan pukul 14.00 WIB adalah Rp1,96 triliun untuk aparatur negara dan Rp8,7 triliun untuk seluruh pensiunan,” jelas Hadiyanto Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Jumat (4/6).
Kemudian ia menekankan, pemerintah sudah bisa mencairkan gaji ke-13 pada Kamis (3/6/2021), Dan setiap Kementerian/Lembaga sudah bisa mengajukan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.
“KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13,” pungkas Hadiyanto. (Tino)









