Nasional

Kuasa Hukum Warga Lebak Indah Minta Pembangunan Ruko di Lahan Fasum Dihentikan

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Kuasa hukum warga Perumahan Lebak Indah, Trondol Kota Serang, Muhammad Fadli Mahdi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menghentikan pembangunan ruko yang dibangun oleh developer atau pengembang PT Putra Windu.

Penghentian itu lantaran pembangunan ruko dianggap ilegal karena dibangun di atas lahan milik Pemkot Serang sebagai sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos)

“Saya selaku advokat warga Lebak Indah, intinya segera menutup akses pembangunan ruko. Jangan terjadi pembangunan baru,” kata Fadli, saat dikonfirmasi usai audiensi dengan DPRD Kota Serang, Selasa (08/10)

Fadli memgungkapkan, berdasarkan sertifikat serah terima dari Pemkot Serang, dijelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkot Serang. Oleh karena itu, dirinya mengancam bakal mengusut tuntas kasus penyerobatan lahan PSU yang dibangun ruko oleh developer.

“Saya juga akan mengusut tuntas, dan sikat habis mafia, oknum yang terlibat dalam pihak warga ke pemerintah daerah. Karena merujuk 2019 itu ada penyerahan piagam dari Sekda dan Wali Kota Pak Syafrudin tuh itu resmi,” ungkapnya.

Fadly juga mempertanyakan lantaran penyerahan Fasum tersebut tidak tercatat oleh Pemkot Serang. Sehingga dengan jelas dia menuding adanya keterliban kerjasama antara Pemkot Serang dengan pihak pengembang.

“Kenapa gak tercatat di Perkim. Berarti ada manipulasi data sehingga developer semena-menanya untuk membangun ruko. Yang pasti dugaan kami kuat ada Oknum pihak Perkim juga di situ. Karena ada pemasangan fasum tapi dilepas kembali,” tutupnya. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga