KPU Kota Serang Beri Kesempatan Masyarakat Tanggapi DPS Untuk Pilkada 2024

KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Serang telah menetapkan DPS sebanyak 513.744 orang untuk Pilkada 2024. Terdiri dari laki laki 258.838 dan perempuan 254.906. Daftar pemilih tersebut tersebar di 6 kecamatan dan 67 kelurahan di Kota Serang.
Sejalan dengan hal itu, KPU Kota Serang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan, mulai dari 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.
“Dalam waktu 10 hari ini kita tentu membutuhkan masukan dan tanggapan yang dikhawatirkan ada masalah data yang meninggal, pemilih baru atau hal hal yang lain terkait data ganda yang mungkin ditemukan oleh warga,” kata Abdul Rahman Komisioner KPU Kota Serang, Senin (26/08)
Abdul Rahman mengungkapkan, masyarakat dapat melaporkan jika terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau jika terjadi perubahan status pemilih untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang
“Kita undang sama-sama dari seluruh lapisan baik instansi pemerintah perwakilan partai politik, media yang lainnya,” ungkapnya
Untuk prosedur menanggapi DPS tersebut, yakni dengan mengisi formulir model A-Tanggapan yang bisa diperoleh pada PPS Desa/Kelurahan atau didownload (unduh) melalui barcode di website dan media sosial KPU.
Selain itu, kata Abul Rahman, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi secara Nasional untuk memadukan data DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kota dengan KPU RI.
“Kita juga akan melaksanakan rapat koordinasi secara nasional untuk memadukan antara data DPS yg sudah ada dengan update data dari kemendagri melalui KPU RI,” tutupnya (Nani)