Berita Daerah

Kejari Sosialisasi Hukum Paralegal, Kades : Semoga Perangkat Desa Semakin Paham Tentang  Hukum

- Advertisement -

Boltim, impresinews.com,- Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan sosialisasi Hukum Paralegal di kantor Desa Mokitompia, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (02/12)

Diketahui Hukum Paralegal merupakan orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang ada di desa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.

Dalam sosialisasi tersebut, Kasie Intel Kejari Kotamobagu Arthur Piri mengatakan, berbicara mengenai Paralegal telah diatur dalam aturan Kementerian Hukum dan HAM.

“Aturan tersebut mengenai seseorang yang mengerti Hukum dan bisa menjadi fasilitator dan mediator di dalam penanganan ketika terjadi permasalahan di desa,” kata Arthur

Sementara itu, Kepala Desa Mokitompia Telly Mangkey ,Sangadi menyambut baik tim dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam memberikan penyuluhan hukum bagi Pemerintah Desa dan perangkat- perangkatnya.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi tersebut boleh membantu Pemerintah Desa mengenai hukum.” Harap Sangadi Sangadi.

(Roby T)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga