Jalan Perintis Kemerdekaan Ditargetkan Selesai di Bulan Mei 2022

Kupang,Impresinews.com,-Tim Pemantau Penanganan Proyek Strategis Provinsi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Pemantauan terhadap sejumlah proyek Fisik baik yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), APB,D-I dan APBD II.
Tim yang dipimpin langsung Asisten Inteljen Kejaksaan Tinggi NTT Asbach. SH didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Kasi D Kejati NTT, Koordinator Bidang Inteljen Kejati dan sejumlah staf Kejati NTT.
Lokasi pertama yang dipantau adalah Proyek Pembangunan Jalan perintis Kemerdekaan Kelurahan Tuak Daun Merah Kota Kupang.
Dalam pemantauan tersebut, Asintel bersama rombongan melihat secara langsung pekerjaan penanganan jalan tersebut yang tengah dikerjakan oleh PT. Hutama Mitra Nusantara (HMN).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR NTT Adhy Mboeik kepada tim Kejati NTT mengatakan, saat ini fisik Proyek Peningkatan Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan CS dengan nilai Rp 25.209.868.000 dengan masa kerja 210 Hari Kalender atau akan berakhir pada Tanggal 11 Mei 2022 mendatang.
Disebutkan, sumber dana proyek tersebut berasal dari dana pinjaman daerah ke PT.SMI.
Sesuai kontrak proyek peningkatan ruas jalan Perintis kemerdekaan CS terbagi dalam 3 segmen yakni, untuk segmen pertama di jalan perintis TDM sepanjang 2.532 meter, jalan cakdoko 135 meter aspal dan jalan Lalamentik aspal sepanjang 390 meter.
Khusus untuk lokasi Segmen satu TDM dilakukan penanganan khusus yang mana sejumlah item pekerjaan seperti pekerjaan saluran drainase dan juga pekerjaan trotoar.(Arnold)









