Populer

Insiden Peluru Nyasar Anggota Satlantas Polresta Pontianak, Kabid Propam : Kesalahan Prosedur dan Terancam PTDH.

- Advertisement -

Pontianak _Kalbar,- Seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak melakukan kelalaian saat hendak membersihkan senjata api (pistol) di tempat umum, hingga akhirnya, Suwardi seorang pengendara mobil yang sedang menunggu lampu merah tertembak dan meninggal dunia, pada Rabu, 2 November 2022.

Menurut Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Andree Ghama Putra, dirinya mengatakan insiden tertembaknya seorang pengemudi mobil Nissan X Trail berplat Nomor Polisi KB 1582 J saat menunggu lampu hijau di persimpangan lampu merah jalan Tanjungpura depan Hotel Garuda adalah merupakan tindakan fatal dan tidak sesuai prosedur.

“Seharusnya setiap anggota kepolisian tentu sudah mengetahui aturan itu. Tidak dibenarkan, membersihkan senjata api di tempat sembarangan. Ada tempatnya membersihkan senjata bagi anggota Polri,” ungkap Kabid Propam Polda Kalbar, Kombespol Andre Ghama Putra, Kamis 03 November 2022.

Saat itu diketahui Bripka Frengki membersihkan senjata api jenis pistol HS 9 mm di Pos Polisi Simpang 4 Hotel Garuda, Pontianak. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, seharusnya merawat dan membersihkan senjata tidak boleh dilakukan di tempat umum. Hanya boleh dilakukan di gudang persenjataan atau di lapangan tembak.

“Satu di gudang senjata, dua tempat latihan menembak atau lapangan tembak, itu adalah tempat untuk membersihkan senjata api. Tidak boleh seorang anggota Polri sembarang (membersihkan senjata api). Ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota,” tuturnya

Lebih lanjut Andree mengatakan, setiap anggota Polri yang ingin mengajukan penggunaan senjata api wajib tahu dulu dan harus melalui beberapa tahapan serta diketahui oleh istrinya.

“Sebelum anggota melakukan pengambilan senjata api, harus tahu dulu (SOP), tes dulu. Ada beberapa persyaratan sampai persetujuan istri, tahapannya panjang,” ujarnya.

Akibat kelalaiannya itu, Bripka Frengki terancam dikenakan tindak pidana KUHP dan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

” Kita Proses dan akan kita lakukan PTDH,” tegas Kabid Propam Polda Kalbar, Kombespol Andre Ghama Putra.

Sebelumnya, telah terjadi insiden senjata api petugas Satlantas Polresta Pontianak meletus dan mengenai pengendara Mobil bernama Soewardi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Suryanbodo Asmoro pun meminta maaf terkait insiden peluru nyasar anggotanya hingga menewaskan pengendara mobil di Kota Pontianak. Dia mengakui insiden itu buntut kelalaian oknum anggotanya, Frengky Barpaung.

“Saya Kapolda Kalbar merasa prihatin, menyesal atas terjadinya seperti itu,” ujar Irjen Suryanbodo kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

“Dan tentunya saya atas nama Kapolda Kalbar dan Polda Kalbar meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” sambungnya.

Suryanbodo memastikan oknum polantas tersebut akan ditindak atas kelalaiannya membersihkan senjata api di tempat umum.

“Untuk anggota itu sendiri dilakukan proses pidana maupun kode etik, nanti detail dijelaskan sama pak Kabid Propam,” katanya.

(Tino)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga