Ini Langkah KPU Siasati Potensi Pelanggaran dan Sengketa Akan Timbul di Pemilu 2024
KOTA SERANG,- KPU Kota serang lakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum pada tahapan pemilu 2024 di salah satu Hotel di Kota Serang, Rabu (30/11)
Hal tersebut, untuk mensiasati potensi yang mungkin akan kerap sekali timbul pada pemilu 2024.
Dua permasalahan yang mungkin akan timbul pada pemilu 2024 tersebut yakni potensi pelanggaran dan potensi sengketa.
Nanas Nasihudin, Anggota KPU Kota Serang mengatakan bahwa pada terdapat beberapa permasalahan yang melanggar kode etik pada pemilu 2019
“Di Kecamatan kota serang, petugas KPPS Mencoblos sisa surat suara yang tidak digunakan oleh pemilu” katanya
Sementara, pada kecamatan cipocok jaya kata Nanas ada pemilih Non-banten yang diperbolehkan menggunakan hak pilih semua cakuhan.
Dimana seharusnya pemilih dari luar Banten, hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dalam memilih presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, Faridi Ketua Bawaslu Kota Serang dalam pengawasan pada pemilu 2024, akan melakukan sosialisasi terhadap partai politik terkait potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi.
“Kemudian juga kami akan memberikan surat himbauan baik kepda partai politik maupun stakeholder lainnya” ucap faridi
Faridi berharap pada pemilu 2024 mendatang berjalan dengan aman, damai dan sesuai dengan ketentuan tanggal pemilihan pada 2024
“Saya juga berharap peserta pemilu itu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan, serta bersama-sama selesaikan pemilu ini dengan semangat yang tinggi” Tutupnya (NANI)









