Hasil Pilkada Labuhanbatu Batal Lagi, Mungkinkah PSU Jilid II Juga Batal?

LABUHANBATU, impresinews.com,- Kepastian hukum hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara mulai dipertanyakan warga. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi kembali perintahkan KPU gelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) kedua kalinya.
Warga meragukan Hasil PSU jilid II yang akan digelar terhindar dari pelanggaran dan nantinya juga bakal dianulir kembali oleh MK.
“Cem mananya ini pemilu, bolak-balek diulang. Semalam Andi (Paslon 3) yang menang. Terus Erik (Paslon 2). Sekarang diulang lagi entah kapan selesainya. Besok ulang lagi,” ujar Warga.
Respons masyarakat tentu bukan tanpa alasan, pasca pembatalan hasil rekapitulasi perhitungan suara 9 Desember 2020 dan dilakukan PSU mestinya ada perbaikan pelaksanaan pemungutan suara, ternyata Hakim MK masih menemukan pelanggaran kembali.
“Pening Bang bahasnya, biar lah situ gak ada Bupati yang menang pun gak apa. Kalau dah gini besok pasti digugat lagi,” ungkapnya sedikit kecewa.
Sebelumnya, MK membatalkan hasil rapat pleno perhitungan suara pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati yang digelar pada 9 Desember 2020.
Kemudian memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS pada 24 April 2021 lalu.
Antusias warga tak surut, TNI-Polri meningkatkan pengamanan demi kelancaran jalannya pemungutan suara dan sekaligus mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi. PSU sukses dilaksanakan.
Hasil PSU 24 April, pasangan nomor Urut 02, Erik-Ellya Rosa ditetapkan KPU memenangi Pilkada dengan selisih 310 suara. Namun belum berakhir sampai di situ.
Mengetahui adanya pelanggaran terjadi, Pasangan Nomor Urut 03, Andi Suhaimi- Faizal (Incumbent) berganti melayangkan permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Setelah melewati beberapa kali persidangan, hari ini Kamis (3/6) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan Amar Putusan permohonan gugatan hasil PSU.
MK selanjutnya mengabulkan 2 TPS dilakukan pemungutan suara ulang kembali.
2 TPS tersebut berada di Kelurahan Bakaran Batu, yakni TPS 007 dengan jumlah DPT, DPTB dan DPPh sebanyak 529 suara. Sedangkan TPS 009 dengan Jumlah DPT, DPTB, DPTh berjumlah 412 suara.
Total 941 suara yang akan diperebutkan nantinya.
Namun bila dinolkan jumlah suara Paslon 02 dan 03 dari jumlah suara. Paslon nomor urut 02, Erik-Ellya Rosa mengantongi 54 suara.
Selain itu, dalam amar Putusannya MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pasca putusan MK yang lalu. (Aiman)









