Hari Pamungkas Klaim Pemasangan APK Caleg Tak Mempengaruhi Pendapatan Pajak di Kota Serang

KOTA SERANG,- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, pemasangan APK oleh para calon legislatif (caleg) tidak mempengaruhi pendapatan pajak di Kota Serang.
Hari mengatakan, pihanya tidak memungut pajak dari seluruh alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) baik berupa baliho, spanduk maupun billboard selama masa kampanye.
“Peserta Pemilu baik partai politik (parpol) maupun calon perseorangan tidak dikenakan pajak pemasangan baliho pada saat masa kampanye,” kata Hari saat dikonfirmasi melalui telepon, Jum’at (27/10)
Hal itu lantaran APK yang dipampang merupaakan jenis reklame Komersial atau reklame yang dibuat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari barang atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Iya jadi karena APK yang di pampangpun merupakan jenis APK Komersial,” katanya.
Hahal ini berlaku pada saat masa kampanye dimulai sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Hari mengungkapkan, untuk kegiatan parpol dikecualikan dari pajak selama masa kampanye berlangsung yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk kegiatan parpol itu dikecualikan dari pajak, kegiatan parpol gratis tetapi pada saat masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU,” katanya.
Sementara itu, untuk parpol yang saat ini memasang balihonya di billboard maka pemungutan pajak akan tetap dilakukan melalui pemilik dari tiang billboard tersebut.
Sehingga Bapenda Kota Serang akan menagihi pajak dari para pemilik tiang, yang bentuknya pajak tahunan.
“Yang kami tagih pajak pemilik tiangnya. Tetapi di masa-masa kampanye dan seterusnya kita gratis karena sudah ada Perda Nomor 7 tahun 2010,” pungkas W. ujarnya mengakhiri. (Nani)









