Fraksi PDIP Angkat Bicara Usai Perda Pendidikan Pancasila Tak Masuk Propemperda 2025
KOTA SERANG,- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Serang buka suara setelah memilih keluar atau walk out dari rapat paripurna tentang persetujuan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Serang tahun 2025, Rabu (20/11/2024).
Sekretaris Fraksi PDIP Edy Irianto menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sudah diajukan sejak jauh hari. Selain itu, Perda tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Kami dari Fraksi PDIP dari jauh-jauh hari sudah mengusulkan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Bahkan Bapemperda dengan pimpinan-pimpinan komisi dan diparipurnakan, disetujui,” kata Suradi saat ditemui usai walkout.
Namun, Edy menyatakan, saat menjelang persetujuan dalam rapat paripurna hari ini, Perda tersebut justru tidak masuk ke dalam Propemperda. Informasi tidak masuknya Perda itu, diketahui diterima pihak Fraksi PDIP 10 menit menjelang rapat paripurna tentang persetujuan Propemperda 2025.
“Begitu ada persetujuan paripurna hari ini, ternyata Raperda yang diusulkan kami tidak masuk. Informasinya 10 menit sebelum rapat paripurna dimulai,” imbuhnya.
Edy juga turut menyampaikan alasan memperjuangkan Perda, tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat terutama generasi muda.
“Jangan sampai tergerus dengan hal-hal moderenisasi, tanpa berpegang teguh pada pancasila. Raperda itu banyak sekali, bukan Kota Serang saja yang baru diusulkan, tapi yang sudah jadi pun banyak,” terangnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP Kota Serang memilih keluar atau walk out dari rapat paripurna tentang persetujuan Propemperda Kota Serang tahun 2025. Momen walkout bermula saat anggota fraksi PDIP Edy Irianto mengajukan interupsi, saat rapat paripurna.
Dalam pernyataannya, Edy menyampaikan bahwa ada peraturan daerah (Perda) yang tidak masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Perda yang dimaksud itu adalah Perda wawasan kebangsaan dan pendidikan pancasila. (Nani)