Nasional

Evaluasi KLA, Hi Parosil Mabsus : Pemkab Lambar Telah Wujudkan Kabupaten Layak Anak 

- Advertisement -

LAMBAR, impresinews.com,-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Video Conferense (Vicon) Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun Penilaian 2019-2020.

Bupati Hi Parosil Mabsus mengatakan, Pemerintah serta masyarakat Kabupaten Lambar mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim verifikasi VLH evaluasi KLA tahun 2021.

Ia mengatakan, dengan adanya evaluasi KLA tahun 2021 ini akan memotivasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat serta seluruh pengelola, pelaksana, dan pembina program dalam suatu upaya peningkatan perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak anak.

Saat ini, tambah Bupati, Kabupaten Lambar terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 21 bahwa pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar adalah dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak dengan pemenuhan 24 indikator KLA yang didasarkan pada subtansi hak-hak anak yang dikelompokkan kedalam lima klaster.

Pemenuhan hak anak, dalam konvensi hak anak antara lain pemberian akta kelahiran dan kartu identitas anak secara gratis, terbentuknya forum anak, adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perermpuan dan Anak (PPTPPA), pelayanan kesehatan ramah anak serta ambulan hebat, pembagian seragam gratis bagi siswa/siswi tingkat SD dan SMP sederajat sebanyak 402 sekolah ramah anak di Kabupaten Lambar.

“Upaya yang dilakukan Pemkab Lambar ini merupakan Komitmen Pemkab dalam rangka menjadikan Kabupaten Lambar sebagai Kabupaten Tangguh Bencana, Kabupaten Konservasi dan KabupatenLiterasi,” kata Bupati saat mengikuti vicon dari aula Kagungan, Selasa, (15/06/2021)

Upaya yang sudah dilakukan Pemkab Lambar itu juga merupakan suatu Komitmen Pemkab dalam rangka menjadikan Kabupaten Lambar sebagai kabupaten tangguh bencana, kabupaten konservasi dan kabupaten literasi yang mewujudkan Kabupaten Lambar Sebagai Kabupaten Hebat dan Sejahtera serta Kabupaten Layak Anak.

“Dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak sangatlah penting, karena dengan mewujudkan Kabupaten Layak Anak mampu melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat.

Mewujudkan Kabupaten Layak Anak, katanya sangatlah penting, karena bagi pemkab lambat dengan mewujudkan Kabupaten Layak Anak Mampu melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat guna terwujudnya generasi yang berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lambar tahun 2017-2022.

” Terima kasih kepada Unsur Forkompinda, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, rekan-rekan media serta anak-anak dari forum anak yang sudah bersama-sama untuk mewujudkan kabupaten lambar sebagai kabupaten layak anak, untuk masa kini, dan masa-masa yang akan datang.

“Mudahan-mudahan tim verifikasi dapat memberikan penilaian yang baik terhadap program, inovasi, dan usaha yang sudah lakukan dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Bumi Beguai Jejama Lampung Barat ini,”

“Saya berharap tim verifikasi dapat memberikan penilaian yang baik terhadap program, inovasi, dan usaha yang kami lakukan dalam mewujudkan Kabupaten layak anak di bumi beguai jejama Lambar sehingga dapat lebih memajukan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Lambar ,” ujarnya mengakhiri

Sementara itu, Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Atwilrany Ritonga dalam Vicon menyampaikan, untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak.

Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di era otonomi yang diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002, pembangunan Kabupaten Layak Anak juga telah terintegrasi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam Undang-Undang ini dipertegas, bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak,” Kata Atwilrany Ritonga

Tahun 2021 merupakan tahun yang baik bagi anak-anak Indonesia. Sebab kata dia, di tahun 2021 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

” Maka kedepan seluruh kabupaten/kota di Indoensia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA dalam melaksanakan program perlindungan anak,” Pesannya. (Sunariyanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga