DPRD Kota Serang Sahkan Pembentukan Pansus Tata Tertib 2024-2029
KOTA SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara resmi membentuk Panitia Khusus rancangan peraturan daerah Tata Tertib DPRD Kota Serang. Pembentukan tersebut disahkan pada rapat paripurna pada Jum’at (06/09)
Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD.
Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kota Serang Roni Alfanto menjelaskan, salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi penyusunan Ranperda tata tertib yang diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik.
“Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah,” ujar Roni saat dikonfirmasi usai rapat paripurna.
Roni juga mengungkapkan, jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
Dirinya menjelaskan, Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Sedangkan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus
“Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya yang dibantu oleh Sekretariat DPRD,” jelasnya
Selain itu, Masa kerja Panitia Khusus paling lama 1 kali masa persidangan dan dapat dibentuk kembali untuk 1 kali penugasan yang sama. Sedangkan untuk Anggota Panitia Khusus dilakukan atas usulan Fraksi bersangkutan kepada Pimpinan DPRD Kota Serang. (ADV)